BPJS Sesuaikan Tarif Dengan Kelas Rumah Sakit
adan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Atambua, Kabupaten Belu tetap menyesuaikan biaya pengklaiman jasa pelayanan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
BPJS Sesuaikan Tarif Dengan Kelas Rumah Sakit
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA---Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Atambua, Kabupaten Belu tetap menyesuaikan biaya pengklaiman jasa pelayanan yang diajukan rumah sakit pasca turun kelas.
Pembayaran klaim pelayanan disesuaikan dengan kelas rumah sakit.
Hal itu dikatakan Kepala BPJS Cabang Atambua, Minaqib saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Sabtu (20/7/2019). Dikatakannya, terkait keputusan Menteri Kesehatan dalam hal penyesuaian kelas rumah sakit, BPJS tidak terjadi perubahan yang signifikan. Yang mengalami perubahan hanya tarif pelayanan.
"Tarif pelayanan disesuaikan dengan kelas rumah sakit. Jika sebelumnya rumah sakit itu kelas C dan turun ke kelas D maka biaya klaim jasa pelayanan harus sesuai kelas D," kata Munaqib.
Menurut Munaqib, perubahan kelas rumah sakit ini merupakan keputusan Menteri Kesehatan yang wajib dipatuhi oleh semua manajemen rumah sakit dan juga BPJS. Rumah sakit mengajukan klain biaya sesuai dengan kelas rumah sakit dan BPJS membayar biaya klaim sesuai dengan kelas rumah sakit yang bersangkutan.
Terkait dengan alur pelayanan, Munaqib mengatakan, pelayanan BPJS sudah memiliki prosedur tetap (protap) sehingga setiap peserta BPJS wajib mengikuti protap yang ada.
• PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Gelar Puskesmas Keliling, Warga Naimata Antusias
• Ini yang Dilakukan Manajemen RSUD Kefamenanu Terhadap Kasus Kematian Bayi
Kantor Cabang BPJS Kesehatan Atambua membawahi tiga kabupaten yakni, Kabupaten Belu, Malaka, TTU dan Kabupaten TTS. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).