Persoalan Klaim Kepemilikan Tanah, Mantan Walikota Jonas Salean Gugat Pemkab Kupang
Mantan Walikota Kupang Jonas Salean menggugat Pemerintah Kabupaten Kupang Provinsi NTT. Ini pemicunya.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
Persoalan Klaim Kepemilikan Tanah, Mantan Walikota Jonas Salean Gugat Pemkab Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mantan Walikota Kupang Jonas Salean menggugat Pemerintah Kabupaten Kupang Provinsi NTT. Gugatan tersebut berkaitan dengan status kepemilikan tanah seluas 2.225 m2 yang berada di di Jalan Veteran Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Sidang gugatan dilaksanakan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Rabu (17/7/2019) siang.
Sidang gugatan perdata yang dipimpin majelis hakim Nuril Huda SH, M.Hum tersebut berlangsung cepat. Pantauan POS-KUPANG.COM, sidang dimulai sekira pukul 13.45 Wita.
Dalam sidang tersebut hadir pihak penggugat dan tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukum masing masing. Pihak penggugat, Jonas Saelan diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari John D. Rihi SH, dr Yanto MP Ekon SH.,M.Hum, dan Ryan Van Frits Kapitan SH.,MH. Sedang dari pihak tergugat atau pihak Pemkab Kupang diwakili kuasa hukum Filmon Poli SH. Hadir pula tim bagian hukum dan bagian aset Pemkab Kupang.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa kuasa dari tergugat dan penggugat dan memutuskan dilakukan mediasi dengan hakim mediasi Fransiskus W. Mamo SH, MH dari Pengadilan Negeri Kupang.
• Resep Masak Daging Kambing Selain Sate dan Gulai Lengkap dengan Cara Membuatnya
Kuasa hukum Jonas Salean, dr Yanto MP Ekon SH.,M.Hum kepada POS-KUPANG.COM usai sidang mengatakan bahwa kliennya melakukan gugatan kepada Pemkab Kupang karena memiliki dasar bukti kepemilikan tanah yang menjadi sengketa. Tanah tersebut merupakan tanah negara yang diberikan oleh Walikota Kupang SK Lerik pada tahun 2004 dengan SK pemberian tanah kavling kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, dasar kepemilikan Pemkab Kupang dalam pencatatan tanah sebagai aset hanya berdasarkan pada SK Penunjukkan Tanah Kavling oleh Agraria pada tahun 1989. SK tersebut, dijelaskan bukanlah merupakan bukti hak, karena SK itu hanya merupakan syarat untuk mengurus atau memperoleh bukti hak.
• Jimmi Sianto Antar Bocah Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung ke RSU Johannes Kupang
"SK itu sendiri bukanlah bukti hak. Dalam SK itu ada poin yang hanya merupakan syarat untuk memperoleh hak milik, kalau dalam tenggang waktu dua tahun syarat tidak terpenuhi maka tanah itu jatuh kembali ke negara . Jadi dari tahun 1989 sampai sekarang tanah itu tidak diproses hak kepemilikannya, tetapi dengan SK itu mereka mencatat sebagai aset milik Pemda," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pencatatan aset tersebut tidak sah karena SK hanya merupakan syarat memperoleh bukti hak.
Selanjutnya karena Pemkab Kupang tidak memproses tanah itu, maka pada tahun 2004 walikota Kupang SK Lerik kemudian menerbitkan surat keputusan tanah kavling diberikan kepada masyarakat.
• Ternyata Minum Kopi Saat Perut Kosong Berbahaya Bagi Kesehatan Ini Penjelasannya
"Salah satu kavling diberikan kepada Jonas Salean. maka atas dasar itu BPN menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Jonas Salean," ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut Yanto, klaim kepemilikan tanah oleh kliennya berdasarkan atas bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.
"Sekarang ini adalah apakah SK penunjukan itu adalah bukti hak atau sertifikat hak milik sebagai bukti hak? Jadi klaim Jonas Salean atas kepemilikan berdasarkan bukti sertifikat tanah itu sah karena bukti hak adalah sertifikat, sedang dasar pencatatan aset Pemkab Kupang hanya berdasarkan SK yang mana itu bukan bukti hak tetapi syarat untuk mengurus bukti hak," katanya.
Mediasi sendiri tidak dapat dilanjutkan karena Jonas Salean tidak hadir dalam sidang mediasi. Mediasi rencananya akan dilaksanakan pekan depan dengan menghadirkan penggugat dan tergugat. (*)