Ajak Korban Makan Sate, Pria 37 Tahun Malah Perkosa Gadis Remaja di Kebun
pelaku awalnya berkunjung ke rumah orangtua korban di salah satu desa di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
POS KUPANG.COM - Udi (37), warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, kini berurusan dengan kepolisian, Selasa (9/7/2019).
Ia diduga telah memperkosa anak di bawah umur, RW (13 tahun).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sinjai, Akp Noorman Harianto, pelaku awalnya berkunjung ke rumah orangtua korban di salah satu desa di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Selama ini, Udi memang kerap datang untuk bersilaturrahim di rumah tersebut.
Namun, kedatangannya Senin (8/7/2019) sore, berbeda dengan kedatangannya seperti biasa.
"Jadi pelaku pamit ke ibu korban untuk mengajaknya makan sate di Bikeru. Pelaku juga meminjam motor orangtua korban," jelas AKP Noorman Harianto.
• Ini Penjelasan Polisi Terkait Penemuan Mayat di Nagekeo,Yuk Simak!
• Jenderal Bintan Tiga ini Diperiksa TGPF, Sebelumnya Menjabat Mantan Kapolda Metro Jaya
Namun, bukannya pergi membeli sate, pelaku malah mengarahkan sepeda motornya ke daerah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Ia kemudian melancarkan perbuatan bejatnya tersebut di sebuah rumah kebun.
Dari keterangan pelaku, ia memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri sebanyak satu kali.
Saat kembali mengantar korban pulang kerumahnya, korban langsung melaporkan perbuatan asusila yang diterimanya.
Pelaku kemudian diamankan oleh pihak kelurga, yang didampingi kepala desa setempat dan jajaran Polsek Bulukumpa, Polres Bulukumba.
Anggota Polsek Bulukumpa Bripka Hajar Aswad bersama kepala desa setempat kemudian mengantar pelaku dan korban ke Mapolsek Tellulimpoe untuk diamankan.
• MABUK, 3 Pramugari Lari Telanjang di Hotel, Begini Tindakan Tegas yang Diambil Maskapai
• KPK OTT Kepala Daerah di Kepulauan Riau, Ini Kronologinya
Sementara itu, orangtua korban berharap, pihak Polres Sinjai segera menghukum pelaku sesuai aturan yang berlaku.
"Kami meminta kepada pak polisi di Sinjai untuk menghukum seberat-beratnya. Masa depan anak kami telah direnggut. Kami tidak menyangka (dia) melakukan hal ini, karena dia (pelaku) selama ini kami sudah anggap keluarga sendiri, bahkan sering kami beri makan. Juga pernah menjadi buruh pemetik cengkehku," ujar orangtua korban.
Pelaku kini telah diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai.
Pelaku terancam dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002, Undang-undang Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp300 Juta. (*)