Pencabulan Anak SD Kupang

KRONOLOGI LENGKAP! Pencabulan Anak SD Kupang, Pulang dari Gereja, AC Dicabuli di Dalam Mobil

KRONOLOGI LENGKAP! Pencabulan Anak SD Kupang, Pulang dari Gereja, AC Digrepe-grepe di dalam Mobil

Penulis: Gecio Viana | Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/THINKSTOCK
Ilustrasi - KRONOLOGI LENGKAP! Pencabulan Anak SD Kupang, Pulang dari Gereja, AC Digabuli di dalam Mobil 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - KRONOLOGI LENGKAP! Pencabulan Anak SD Kupang, Pulang dari Gereja, AC Dicabuli di Dalam Mobil

AC, anak SD Kupang menjadi korban Pencabulan lelaki yang masih rekan kerja LZY, ibu korban.

Aksi Pencabulan anak SD Kupang ini dilakukan di atas mobil. Awalnya aksi Pencabulan tersebut dilakukan Moses Usfinit (32) sembari menyetir mobilnya Toyota Rush warna Silver.

Lalu, Moses Usfinit menghentikan kendaraannya di sebuah parkiran hotel.

Aksi Pencabulan anak SD Kupang ini pun berlanjut.

Berikut kronologi aksi Pencabulan terhadap anak SD Kupang ini:

1. Korban masih berstatus siswa SD Kupang

Korban AC masih berusia 10 tahun. Ia tercatat sebagai siswi kelas 5 sebuah SD di Kupang.

2. Pelaku teman kerja ibu korban

Aksi Pencabulan anak SD Kupang ini dilakukan tersangka Moses Usfinit (32).

Moses adalah seorang motivator dalam sebuah bisnis Multi Level Marketing (MLM).

Moses merupakan teman kerja LZY, ibu anak SD Kupang yang menjadi korban Pencabulan tersebut.

Pengaruh Negatif Medsos Jadi Penyebab Pencabulan, Yuk Simak!

Ceraikan Suaminya yang Sudah Sepuh,Wanita Muda Thailand Ini Langsung Terjun ke Industri Film Dewasa

3. Berawal dari hendak ikut ibu

Kisah aksi Pencabulan anak SD Kupang ini bermula dari AC yang sedang mengikuti ibunya dalam sebuah kegiatan di Restoran Celebes, Kayu Putih, Kota Kupang pada Sabtu (17/6/2019) sore.

Saat itu, LZY menelepon suaminya agar menjemput dan mengantarkan AC ke gereja untuk mengikuti pembinaan sambut baru.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved