Rusak Tempat Jualan Nabas dan Siram Penjual dengan 'Moke', Pria di Kupang Ini dibekuk Polisi
Matias Ronaldo J. Dakaweni (27) dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota pada Selasa (2/7/2019) malam.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
Rusak Tempat Jualan Nabas dan Siram Penjual dengan 'Moke', Pria di Kupang Ini dibekuk Polisi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Matias Ronaldo J. Dakaweni (27) dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota pada Selasa (2/7/2019) malam.
Warga Jln Shoping Center Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini ditangkap di dekat kediamannya dan langsung digelandang pihak kepolisian ke Mapolres Kupang Kota.
Pria ini dibekuk lantaran pada Sabtu (29/7/2019) merusak jualan nasi babi (nabas) milik Agiong, warga Belo yang dijaga oleh pekerjanya, Sani Mella (28).
Tidak hanya merusak jualan milik korban, pelaku juga sempat menyiramkan satu botol miras jenis 'moke' ke kepala korban.
Korban saat itu tengah menjaga jualannya di area Ruko Oebobo, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Kelapa, Lima Kota Kupang.
• Sebanyak 64 Sekolah Baru Tingkat SD dan SMP di Kabupaten TTS Masih Darurat
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH di Mapolres Kupang Kota, Rabu (3/7/2019).
Ipda Yance menjelaskan, pelaku tidak sendiri, namun ditemani oleh dua rekannya yang masih buron hingga saat ini.
"Dia (Matias) yang punya peran menghancurkan tempat jualan dan ada dua orang lagi yang tengah dalam pengejaran," katanya.
Dijelaskannya, pelaku saat itu dalam keadaan mabuk miras dan hendak meminta makanan yang ada sebagai 'tolakan' saat pesta miras.
• Tega Nian, Seorang Pria Perkosa Nenek-Nenek saat Usai Pesta Miras
"Dia dalam kondisi mabuk miras, mereka dengan tujuan meminta makanan dan saat korban merasa keberatan, mereka langsung melakukan pengrusakan tempat jualan berupa tempat nasi dan lauk yang ada," ungkapnya.
Kepada pelaku, disangkakan pasal 170 KUHAP dimana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan atau terhadap orang atau barang.
"Mereka secara bersama-sama dan melakukan pengrusakan, untuk ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
• 4 Profesor di Undana Kupang NTT Lakukan Riset Setahun demi Bikin Miras Berkualitas
Sementara itu, korban Sani Mella (28) yang ditemui POS-KUPANG.COM pada Selasa malam mengaku, dirinya sangat terkejut saat para tersangka datang dan merusak jualannya hingga menyiramnya dengan satu botol moke.
Dirinya berharap, proses hukum terus berjalan dan para pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya.
"Kakak-kakak saya ingin proses hukum terus berlanjut," katanya.(*)