Terbukti Bagi-bagi Sarung saat Kampanye, Politisi Gerindra Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukt Bersalah
Haris dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pemilu, karena secara tidak langsung membagikan 17 lembar sarung dan kartu nama kepada masy
Terbukti Bagi-bagi Sarung saat Kampanye, Politisi Gerindra Divonis 6 Bulan Penjara
POS KUPANG.COM, POLEWALI MANDAR -- Caleg DPRD Sulawesi Barat dari Dapil Sulbar IV, Kabupaten Mamuju Tengah, Haris Halim Sindring divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (27/6/2019).
Haris dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pemilu, karena secara tidak langsung membagikan 17 lembar sarung dan kartu nama kepada masyarakat untuk mempengaruhi indpendensi pemilih di hari terakhir masa kampanye dalam pileg 17 April lalu.
Haris yang juga politisi Partai Gerindra Sulawesi Barat ini divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun oleh majelis hakim. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Menanggapi vonis itu, Haris menyatakan banding. Haris merasa tidak puas lantaran menilai dirinya tidak bersalah karena tidak pernah meminta orang untuk membagikan sarung agar memilih dirinya.
• Live Streaming Penyampaian Putusan MK Hari Ini: Tokoh yang Demo Hanya Cari Panggung Politik
• Song Joong Ki Minta Maaf ke Fans Karena Berpisah dengan Istrinya, Song Hye Kyo
• LIVE STREAMING Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Terhadap Gugatan Prabowo-Sandi
Apa lagi yang membagikan sarung beserta kartu namanya tidak masuk dalam tim pemenangannya. Kuasa hukum Haris, Bustaman menilai semua bukti-bukti dan fakta persidangan tidak ada yang secara langsung menunjuk kliennya melakukan pelanggaran pemilu.
"Langsung menyatakan banding. Semua fakta dan bukti-bukti dalam persidangan tidak ada yang menunjuk langsung klien kami," jelas Bustamin.*
Artikel ini telah tayang di Kompas.com:https://regional.kompas.com/read/2019/06/27/10335981/terbukti-bagi-bagi-sarung-saat-kampanye-politisi-gerindra-divonis-6-bulan