Pemuda Mabuk Aniaya Warga di Oebobo, Tak Terima Ditegur Korban

Yermia Ferdi Cornelius Seran, warga Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang harus mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, Selasa (25/6/2019).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan 

Pemuda Mabuk Aniaya Warga di Oebobo, Tak Terima Ditegur Korban

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG | KUPANG - Yermia Ferdi Cornelius Seran, warga Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang harus mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, Selasa (25/6/2019).

Yermia dianiyaya seorang pemuda, JLSM (17). Ia dipukul pada bagian kepala menggunakan sebuah batu.

Penganiayaan tersebut didapati korban lantaran menegur pelaku untuk membubarkan diri bersama rekan-rekannya yang tengah pesta miras dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Bupati Ngada Sebut Persoalan Dengan Bank NTT Telah Selesai

Kejadian yang dialami korban terjadi pada Rabu (1/5/2019 di Jln Bakti Karya RT 021 RW 001 Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa siang.

"Awalnya pelaku sedang mengkunsumsi miras dengan teman-temannya sambil nyanyi-nyanyi dengan suara keras. Saat korban menghampiri dan menegur untuk bubar, pelaku tidak terima dan langsung memukul korban dengan menggunakan batu di kepala sehingga mengalami luka robek di bagian kepala belakang," kata Iptu Komang mengisahkan kronologis kejadian.

Tak terima atas perlakuan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Oebobo.

Setelah Tujuh Tahun, Hari Ini Bank NTT dan Pemda Ngada Catat Sejarah Baru

Laporan polisi korban diterima dengan nomor Laporan Polisi LP/B/60/V/ 2019/ Sektor Oebobo tertanggal 1 Mei 2019.

Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara

Pihak kepolisian bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Pada Selasa (25/6/2019), pihak penyidik Polsek Oebobo telah melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Pelimpahan tahap dua sudah dilaksanakan Selasa pagi," katanya.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved