Kasus Warga Kota Kupang yang Bawa Senpi Rakitan, Polres Kupang Kota Tunggu Petunjuk Jaksa
Kasus Warga Kota Kupang yang Bawa senpi rakitan, Polres Kupang Kota Tunggu Petunjuk Jaksa
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Kasus Warga Kota Kupang yang Bawa senpi rakitan, Polres Kupang Kota Tunggu Petunjuk Jaksa
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Berkas kasus seorang warga Kota Kupang yang membawa senjata api (senpi) rakitan masih menunggu petunjuk dari pihak jaksa.
Warga Kota Kupang tersebut yakni Ferianus Hele (33) yang diamankan di area wisata Ketapang Satu Jl Sumatera Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Senin (10/6/2019) lalu.
• Kapolda NTT Lepas Ratusan Peserta Bhayangkara KTC Adventure 2019
Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan pihak Kejari Kota Kupang pada Senin (17/6/2019) lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota, Jumat (21/6/2019) sore.
• Polisi Lakukan Pengejaran Pelaku Pengeroyokan Kakek 61 Tahun di TTU
"Kami masih menunggu petunjuk jaksa, mudah-mudahan segera dan dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kota Kupang, Ferianus Hele (33) ditahan pihak kepolisian karena membawa Senjata Api (Senpi) Rakitan dan Senjata Tajam (Sajam) berupa pisau, Selasa (11/6/2019).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH kepada awak media pada Selasa sore.
Dalam kesempatan itu, hadir pula Kasubnit III Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Antonius Hutahaean, SH.
Warga Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini menyimpan senpi rakitan laras pendek (pistol) lengkap dengan satu butir peluru didalamnya serta sajam berupa pisau di dalam sebuah tas samping.
"Dalam tas itu, terdapat satu pucuk senjata laras pendek dan saat ditemukan hanya ada satu peluru ujung karet yang berada di dalam pistol serta satu bilah pisau," kata Ipda Yance.
Kronologis kejadian, lanjut dia, berawal dari tim gabungan beserta patroli Turjawali melakukan patroli bersama di area wisata Ketapang Satu Jl Sumatera Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Senin (10/6/2019) malam.
Saat melintasi area tersebut, pelaku dan empat rekannya duduk berkumpul dan pesta minuman keras (miras).
Keempat rekan pelaku masing-masing Gerson Fanggi (45), Resa Pou (31), Marthen lopo (32) dan Yapri Bailao (31).
Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian menyambangi mereka untuk memberikan imbauan agar membubarkan diri sebab mengganggu Kamtibmas.
Sebelum membubarkan diri, aparat melakukan pengecekan dan penggeladahan barang bawaan dari para pemuda ini.