Jenderal Soenarko Ditangguhkan, Kivlan Zen Tetap Ditahan, Kasus Dua Jenderal Purnawiran TNI

Jenderal Soenarko Ditangguhkan, Kivlan Zen Tetap Ditahan, Kasus Dua Jenderal Purnawiran TNI

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase/Tribunnews
Jenderal Purnawirawan TNI Soenarko dan Kivlan Zen 

Jenderal Soenarko Ditangguhkan, Kivlan Zen Tetap Ditahan, Kasus Dua Jenderal Purnawiran TNI

POS-KUPANG.COM - Eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko dikabulkan penangguhan penahanannya oleh Polri.

Namun tidak demikian dengan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun mengungkap alasan tidak dikabulkannya penangguhan penahanankepada Kivlan Zen.

"Untuk pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut salah satu pertimbangan penyidik adalah tidak kooperatifnya eks Kepala Staf Kostrad tersebut.

"Salah satunya ada hal yang tidak kooperatif terkait menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik. Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik, kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada pak KZ. Semua masih berproses," ucapnya.

Jenderal bintang satu itu juga menegaskan Kivlan Zen tidak ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya.

Diketahui, Soenarko sendiri dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus Soenarko, ia menyebut penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan yang bersangkutan dinilai cukup kooperatif.

Muhammad Yuntri: Kivlan Zen Terima Uang dari Habil Marati, Tapi Hanya untuk Demo

Kevin Pernah Dililit Utang Rp17 Miliar dan Ditinggalkan, Wanita Cantik ini yang Setia Mendampinginya

Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin, Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko

Eks Danjen Kopassus, Mayjend (Purn) Soenarko. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

"Bukan (karena siapa yang menjamin, - red), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dari dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," tandasnya.

Bertemu Kivlan Zen

Ferry Firman Nurwahyu, kuasa hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko menyebut, sebelum meninggalkan Rutan Guntur, kliennya tersebut sempat bertemu dengan Kivlan Zen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved