Antara Ambulans dan Mobil Pemadam, Mana yang Harus DIutamakan? Ini Pengguna Jalan Milik Hak Utama
Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 134
Antara Ambulans dan Mobil Pemadam, Mana yang Harus DIutamakan? Ini Pengguna Jalan Milik Hak Utama
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 134 disebutkan ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki hak utama di jalan raya.
Tujuh kelompok tersebut yaitu mobil pemadam, ambulans, kendaraan yang sedang memberikan pertolongan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan tertentu.
Baca juga: Tak Semua Pelek Palang Ideal untuk Ban Tubeless Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, meski pada dasarnya sudah diatur oleh UU, kelompok tersebut masih bisa dikerucutkan pada dua alasan besar, yaitu genting dan penting.
"Misal, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans yang sedang bertugas, berada dalam posisi genting. Maksudnya, pemadam hadir untuk mengatasi situasi genting obyek kebakaran yang bukan mustahil mengancam keselamatan jiwa penduduk. Begitu pula dengan ambulans," kata Edo kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
• Deretan Artis Main 7 Drama Korea Tahun Ini, Sayang untuk Dilewatkan
• Syahnaz Sadiqah Hamil Bayi Kembar, Sang Suami Rela Lakukan ini Demi Jaga Kandungan Istri Tercinta
• Sikka Siap Diri Menuju Pra Penilaian Eliminasi 2020
Mobil ambulans milik kepolisian tiba di lokasi kejadian ledakan di Pospam Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (4/6/2019).
Terduga pelaku pembawa bom yang terjadi pada Senin (3/6/2019) malam tersebut kritis dan masih mendapat perawatan medis.

Mobil ambulans milik kepolisian tiba di lokasi kejadian ledakan di Pospam Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (4/6/2019). Terduga pelaku pembawa bom yang terjadi pada Senin (3/6/2019) malam tersebut kritis dan masih mendapat perawatan medis.(ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGRO)
Edo mengatakan, selain sisi genting dan penting, mobil pemadam dan ambulans pantas mendapat penggunaan hak utama karena terkait etika.
Di mana pengguna jalan seharusnya mengedepankan nurani dan akal sehat.
"Boleh jadi, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas ditempatkan di urutan teratas dalam para pemilik hak utama karena dilandasi situasi genting. Begitu juga dengan ambulans yang berada di urutan kedua sang pemilik hak utama," katanya.*
Artikel ini telah tayang di Kompas.com https://otomotif.kompas.com/read/2019/06/20/072200915/antara-ambulans-dan-mobil-pemadam-mana-yang-harus-diutamakan-