Polisi Akan Naikkan Dugaan Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai Lapas terhadap Napi Anak

Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota akan menaikkan kasus dugaan kasus penganiayaan oknum Lapas Anak terhadap narapidana (napi) anak dari tahap

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Polisi Akan Naikkan Dugaan Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai Lapas terhadap Napi Anak
Pos Kupang.com/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota akan menaikkan kasus dugaan kasus penganiayaan oknum Lapas Anak terhadap narapidana (napi) anak dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut menimpa AB (17) dan dilaporkan ibu kandungnya, Yane Molle (64) pada Senin (11/6/2019) lalu di Mapolres Kupang Kota.

AB yang merupakan warga binaan diduga dianiaya oleh oknum pegawai Lembaga pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Kupang (dulu Lapas Anak) berinisial DT.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi yakni ibu kandung korban, Yane Molle dan korban, AB.

Usai menjalani pemeriksaan, korban juga telah melakukan visum di RSB Drs Titus Ully. Hasil visum akan diambil pada Senin (17/6/2019) mendatang.

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji Pilih Tinggal di Desa dan Jadi Petani, Ini Hasil Penanannya

"Sejauh ini sudah dua orang yakni ibu korban dan korban yang dimintai keterangan dan jika hasil visum sudah keluar kami sudah bisa gelar perkaranya dan Naikkan ke tahap penyidikan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (15/6/2019) sore.

Diakuinya, pihak LPKA kelas 1 Kupang dinilai kooperatif dalam penanganan kasus tersebut.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Para saksi yang akan diperiksa diantaranya tiga rekan napi anak yang berada dalam satu sel bersama satu pegawai Lapas Anak yang saat itu tengah bertugas.

Namun, lanjut Iptu Bobby, karena para saksi merupakan anak dibawah umur, pihaknya akan menghubungi para orangtua saksi-saksi sehingga mendampingi anaknya saat menjalani pemeriksaan.

Istri ANiaya Suami hingga Tewas, Anak Pelaku Datangi Polres Manggarai Kuatkan Hati Ibunya

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang kebetulan sebagai anak terhukum di LP yang harus didampingi orangtua walaupun sebagai saksi," paparnya

"Jadi rencana selanjutnya akan dihubungi orangtua saksi tersebut untuk mendampingi anaknya saat pemeriksaan. Akan tetapi jika orangtua tidak dapat dihubungi atau berhalangan maka kami akan menghubungi Pekerja Sosial (Peksos)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai lapas anak terhadap seorang napi, Selasa (11/6/2019).

Vera Oktaria, Pegawai Indomaret yang Dimutilasi Ternyata Sedang Hamil 2 Bulan, Ini Fakta Mengerikan

Kasus itu menimpa seorang napi, AB (17), yang telah menjadi tahanan Lapas Anak sejak Oktober 2018 lalu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved