Hakim PN Surabaya Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara bagi Ahmad Dhani atas Kasus Vlog Idiot
Hakim PN Surabaya Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara bagi Ahmad Dhani atas Kasus Vlog Idiot
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
Hakim PN Surabaya Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara bagi Ahmad Dhani atas Kasus Vlog Idiot
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).
• Dilaporkan Eks Tim Mawar ke Dewan Pers, Begini Tanggapan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo
Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton.
• Wabup Kupang Fasilitasi Pertemuan Pemda dan Keluarga Korban Kasus Naibonat
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.
Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot. (Kompas.com/Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Vlog Idiot",