BREAKING NEWS: Diduga Aniaya Tahanan Anak, Oknum Pegawai Lapas Anak Kupang Dipolisikan

Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Kupang dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seora

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Istimewa
bagian bawah bokong korban, AB (17) yang memar akibat dianiaya. 

Selain itu, Yane juga menuturkan, anaknya ternyata juga pernah ditempeleng oleh pelaku.

Masalah Tim Maung Bandung yang Dihadapi Pelatih Rahmad Darmawan Jelang  Persib vs PS Tira Persikabo

"Jadi sudah dua kali anak saya dianiyaya. Kena tempeleng waktu itu, pelaku yang beritahu saya. Dia bilang tempeleng anak saya karena suka minta uang di saya saat ada di dalam sel," ujarnya.

Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berprofesi sebagai penjual sayur ini lalu menyampaikan penganiayaan yang diterima anaknya kepada anggota keluarganya yang lain.

Pada Selasa (10/6/2019) pagi, mereka masih menemui korban dan mengambil foto korban.

Setelah itu, bersama pihak keluarga, mereka melaporkan dugaan penganiayaan tersebut di SPKT Polres Kupang Kota.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi : 572/STT LP/VI/2019/ SPKT Polres Kupang Kota tertanggal 11 Juni 2019.

Sementara itu, sejumlah keluarga korban juga menyayangkan tindakan tidak terpuji dari oknum pegawai lapas anak yang melakukan penganiayaan.

Hal ini disampaikan seorang tante korban, Katerina Eli Manafe Bandi (67) saat ditemui di Mapolres Kupang Kota.

"Kami kira dia di sana dibina akan tetapi malah disiksa," kesalnya.

Pihak keluarga mengharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan tanpa kendala sehingga pelaku dapat diberikan hukuman sesuai perbuatannya.

"Harus dihukum dia (pelaku) sesuai aturan yang ada," katanya. (*)

keluarga korban dugaan penganiayaan oknum pegawai Lapas
keluarga korban dugaan penganiayaan oknum pegawai Lapas (Pos Kupang.com/Gecio Viana)

2. Yane Mole (kiri) dan Katerina Eli Manafe Bandi (kanan) ketika ditemui POS-KUPANG.COM di Mapolres Kupang Kota pada Selasa, (11/6/2019).

Istimewa.
Dokumentasi keluarga.

3) barang bukti kayu yang diduga digunakan oknum pegawai lapas untuk menganiaya korban, AB (17) di Lapas Penfui, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

4) bagian bawah bokong korban, AB (17) yang memar akibat dianiaya.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved