Januari-Mei 2019, Tercatat 9 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Ngada

Satu kasus pemerkosaan anak di Turekisa dan saat ini tengah memasuki proses hukum.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/THINKSTOCK
Ilustrasi 

 Januari-Mei 2019, Tercatat 9 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Ngada

POS-KUPANG.COM | BAJAWA --Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan anak dan Perempuan (P3A) pada BPMD-P3A Ngada, Mathilde Paulina Laban, menyebutkan sejak Januari hingga Mei 2019, tercatat telah terjadi 9 kasus kekerasan pada anak di wilayah Kabupaten Ngada.

Menurut Mathilde, data tindak kekerasan terhadap anak di Kabupaten Ngada sejak Januari hingga Mei 2019, terjadi di beberapa wilayah kecamatan.

Ia merincikan, satu kasus pemerkosaan pada anak terjadi di Sangadeto/Kecamatan Golewa, dengan tersangka mendapat putusan hukum 3 tahun penjara. Satu kasus pemerkosaan anak di Turekisa dan saat ini tengah memasuki proses hukum.

Satu kasus tindakan asusila di kecamatan Bajawa yang telah diselesaikan dengan sanksi adat, satu kasus pemerkosaan anak di Ubedolumolo dan saat ini tengah diproses hukum.

Kasus kekerasan lainnya yang cukup miris, terjadi di Mataloko/Dolupore Kecamatan Golewa, saat anak berusia 6 tahun dipaksa melakukan tindakan oral seks.

Dan saat ini, pelaku yang juga masih dibawah umur (usia 15) tahun, telah diproses hukum dengan putusan 2 tahun penjara.

Adriana Minta Tolong Satgas Yonmeks 741/GN Obati Suaminya

Ya Ampun, Manisnya Cara Suzy Kasih Tanda Tangan ke Fans, sampai Rela Duduk di Lantai!

UN SMP, Setiap Tahun SMPK Generasi Unggul Kupang Lulus 100 Persen

Di Radamasa, Kecamatan Golsel terjadi satu kasus pencabulan pada anak berusia 13 tahun. Kasus kekerasan berikutnya terjadi di Kecamatan Jerebuu/ Watumanu. Selanjutnya ada 2 Kasus penelantaran anak oleh orang tua di Uluwae-Bajawa Utara dan Kelurahan Bajawa.

Mathilde menyampaikan untuk korban pemerkosaan, rata-rata pelakunya adalah orang terdekat, baik tetangga, ayah tiri dan kawan bermain.

"Untuk itu diingatkan kepada para orang tua, agar selalu mengontrol pola pergaulan anak dan intens menjaga jarak atau batasan dalam bermain dengan teman maupun kedekatan dengan orang yang lebih tua. Orang tua dan lingkungan memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin lingkungan yang aman bagi anak," ujar Mathilde kepada wartawan, Kamis (30/5/2019).

Sementara itu, Kepala BPMD-P3A Ngada, Yohanes Watu Ngebu, mengatakan bahwa kekerasan anak adalah bencana kemanusiaan, mengingat anak adalah pewaris masa depan keluarga dan bangsa. Pembangunan yang berkualitas tidak hanya terlihat dari fisik tapi juga moral dan nilai manusia.

Untuk menghasilkan generasi berkualitas, bermoral dan bernilai, butuh kerjasama semua pihak, mulai dari aparatur Desa, Kecamatan, hingga tingkat atas.

"Desa punya kewajiban memastikan warganya hidup aman dan nyaman tanpa kekerasan, apalagi pada anak. Tidak hanya fokus pada hal fisik," tegasnya.

Kader Perindo Tuntut Sekertaris DPC Perindo TTS, Jan Faot Segera Dipecat, Ini Alasannya

Kronologis Pemuda Rudapaksa Siswi di Nagekeoe

Rencana tindak lanjut bersama P2TP2A Ngada dalam hal pencegahan meningkatnya kasus kekerasan anak, BPMDP3A akan segera berkoordinasi dan berjejaring dengan stakeholder lainnya, agar semua pihak dengan berbagai cara, berjibaku mencegah adanya kekerasan anak di Ngada serta peluang terjadinya kekerasan.

"Diharapkan agar masyarakat tidak menyepelekan kasus kekerasan anak ini, karena hal ini bisa menjadi bom waktu yang berbahaya bagi masa depan daerah kita," ujarnya.

Ia berharap agar stakeholder harus menjadi perhatian khusus terhadap kasus kekerasana terhadap anak di Kabupaten Ngada.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved