Ustadz Umar Dijemput Polda Metro Jaya di Pondok Pesantren At Taqwa Cianjur
Pimpinan Pondok Pesantren At Taqwa, Ustadz Umar, diamankan oleh pihak kepolisian.
POS-KUPANG.COM | CIANJUR - Kapolres Cianjur AKBP Soliyah melalui Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto membenarkan pimpinan Pondok Pesantren At Taqwa, Ustadz Umar, diamankan oleh pihak kepolisian.
Budi mengatakan, Polres Cianjur dalam hal ini hanya diminta bantuan untuk menemani aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk menjemput Ustadz Umar di Cianjur.
"Jadi sama jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya ya bukan dari Densus," ujar Budi, Senin (27/5/2018).
Budi mengatakan, ia tak berwenang untuk menjelaskan alasan penjemputan Ustaz Umar di Cianjur oleh jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya yang dilakukan pada Jumat akhir pekan kemarin.
"Kami hanya diminta menemani, jadi yang berwenang menjelaskan Polda Metro Jaya," kata Budi.
Saat ditanya apakah ini ada kaitannya dengan Aksi 22 Mei 2019, Budi pun menyerahkan hal tersebut kepada Polda Metro Jaya.
"Karena yang bersangkutan di Cianjur, Polda Metro Jaya hanya izin minta didampingi saja," kata Budi.
Mustofa Nahrawardaya Ditangkap
Sebelum pimpinan Pondok Pesantren At Taqwa, Ustaz Umar, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno yang juga pemilik akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa, Mustofa Nahrawardaya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).
Penangkapan pemilik akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa, Mustofa Nahrawardaya, dibenarkan oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.
Ia mengatakan, pemilik akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa, Mustofa Nahrawardaya, masih diperiksa.
"Iya benar kami tangkap, dan surat (penangkapan) diberikan ke istri," ungkap Rickynaldo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.
Lebih lanjut, Rickynaldo mengatakan, penangkapan Mustofa Nahrawardaya terkait cuitan soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta.
Di surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/2019/Dittipidsiber, pria yang juga merupakan politikus PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencoan berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).