Polisi Tangkap 5 Sniper Bayaran yang Hendak Bunuh 4 Tokoh Nasional di Aksi 21-22 Mei, Ini Buktinya!

Polisi Tangkap 5 Sniper Bayaran yang Hendak Bunuh 4 Tokoh Nasional di Aksi 21-22 Mei, Ini Buktinya!

Editor: Bebet I Hidayat

POS-KUPANG.COM - Polisi Tangkap 5 Sniper Bayaran yang Hendak Bunuh 4 Tokoh Nasional di Aksi 21-22 Mei, Ini Buktinya!

Pembunuh bayaran yang mengincar nyawa empat tokoh nasional ditangkap pihak kepolisian.

Tak cuma tokoh nasional, segerombolan pembunuh bayaran itu juga berniat menghabisi nyawa pimpinan sebuah lembaga survei.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolM Iqbal di jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Senin (27/5/2019).

Mulanya M Iqbal membeberkan kronologi penangkapan segerolomban pembunuh bayaran serta penjual senjata api (senpi) ilegal itu.

"Siang ini kami akan menyampaikan hal tersebut, yaitu dengan kepemilikin senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi 21-22 Mei, dan rencana pembunuhan," kata M Iqbal dikutip TribunJakarta.com dari tayangan langsung Kompas TV.

"Waktu kejadian pada 21 Mei 2019 tempat kejadian perkara Hotel Megaria Cikini, Jakarta Pusat,"

Kapolri: Provokator Ditangkap di Gedung Bawaslu dan Asrama Brimob Petamburan Mengaku Dibayar

Pamer Keakraban, Ustadz Yusuf Mansur & Ustadz Derry Sulaiman Saling Cium Tangan Meski Beda Pilihan

"Tindak pidana kepemilikan senjata api berserta amunisi dalam Pasal 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tambahnya.

M Iqbal kemudian menjelaskan peranan dari kelima tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AV.

Rencana pembunuhan tersebut diketuai atau dipimpin oleh terangsa HK.

HK bertugas mencari eksekutor dan sekaligus menjadi eksekutor dalam rencana pembunuhan tersebut.

Tak cuma itu, berbekal senpi HK juga turun dalam aksi massa yang berakhir ricuh di 21 Mei 2019.

"Tersangka HK, dia adalah ketua perannya mencari senjata api dan sekaligus mencari eksekutor dan menjadi eksekutor, serta memimpin turun pada aksi 21 Mei," jelas M Iqbal.

"Dengan membawa senpi,"

"Bersangkutan menerima uang Rp 150 juta," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved