Bupati Kabupaten Kupang, Korinus Masneno Inginkan Nilai Kontrak Aset Ditinjau Kembali

Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno menegaskan, telah melihat nilai kontrak aset daerah ini yang ada di Kota Kupang.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EDY HAYON
Bupati Kupang, Korinus Masneno 

Bupati Kabupaten Kupang, Korinus Masneno Inginkan Nilai Kontrak Aset Ditinjau Kembali

POS-KUPANG.COM I OELAMASI--Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno menegaskan, telah melihat nilai kontrak aset daerah ini yang ada di Kota Kupang.

Pada kenyataannya setelah diteliti, sebagian besar aset sudah ada kerjasama kontrak dengan pihak ketiga. Walaupun begitu, pada tahun 2019 ini berkenaan dengan dilakukan perpanjangan kontrak sewa pakai aset gedung yang ada, maka Bagian Aset PPKAD diminta untuk meneliti kembali nilai kontrak yang ada.

Bupati Korinus Masneno menyampaikan hal ini di Oelamasi, Jumat (24/5/2019).

Masneno menjelaskan, dirinya telah meneliti kontrak yang ada dan sudah menyampaikan ke bagian aset di PPKAD agar dilihat kembali dan dipertimbangkan dengan baik harga kontrak walaupun disesuaikan dengan peraturan yang ada perlu juga diberikan pertimbangan ekonomis dan jangan cuma lihat aturan lalu abaikan pertimbangan ekonomisnya.

"Memang  melihat nilai besaran kontrak  sesuai dengan aturan yang ada. Tapi perlu juga diberikan pertimbangan ekonomis dan jangan cuma lihat aturan lalu abaikan pertimbangan ekonomisnya. Karena kedepan perkembangannya baik dari sisi ekonomis maka ditawarkan ada tambahan biaya untuk peningkatan PAD di Kabupaten Kupang," katanya.

Dirinya mengakui dilihat dari kontrak yang ada semuanya sesuai aturan dari pemerintah pusat mengenai cara perhitungan sewa kontrak untuk kerjasama usaha.  Tapi setelah melihat nilainya sangat kecil tapi ini memang sesuai aturan.

"Saya himbau ke bagian aset coba dibangun komunikasi dengan pihak ketiga untuk kalau bisa diberikan tambahan sewa pakai untuk membantu PAD asal tetap melihat aturan serta penyetoran sesuai prosedur langsung ke kas daerah.  Jangan via orang perorang. Kontrak kita teken dilaksanakan tapi setoran melalui rekening daerah sehingga dijadikan dasar hukum," pintanya.

Ketua DPC Hanura TTS Ingatkan Pemindahan CPNS Anak Pejabat Jangan Kangkangi Regulasi

Empat Bupati di Sumba Sepakat Perangi Melawan Malaria

V BTS Ternyata Pernah Tulis Surat Kecil yang Sangat Mengharukan untuk Jungkook BTS Ini Isinya

Bupati Korinus mengusulkan pula agar  kontrak dibatasi jangka waktunya. Pasalnya,  apabila kontrak itu dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, tapi perlu juga  dilihat kemungkinan inflasi daerah. Karena inflasi daerah ini bisa menyebabkan nilai tukar rupiah bisa tinggi sehingga aspek ekonomi juga diperhitungkan.

"Memang kontraknya satu tahun dan diperpanjang tapi sewa ada hitungannya sesuai aturan karena rumusannya sudah ada dalam aturan dari pusat. Makanya saya katakan ke bagian aset coba  dilihat kembali jangan sampai biaya sewa pakai dibawa aturan. Kalau   ada yang  lebih dari dasar aturan kenapa tidak toh untuk kas daerah bukan orang perorang," tambahnya.

Menurut Korinus, apa yang diusulkan ini sebagai pertimbangan moril dari pihak ketiga dalam membantu Pemkab Kupang dalam peningkatan PAD. Masing-masing pihak harus melihat juga inflasi sehingga  bisa dibuatkan dalam kesepakatan aturan bersama.

"Ini memang pertimbangan moril saja. Jadi ini yang kita mau supaya aset yang ada bisa digunakan daripada hancur dan tidak dipakai makanya sistem kontrak. Tapi kalau bisa biaya kontrak jangan juga terlalu rendah dan bisa membantu pemerintah lah," kata Korinus.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved