Kejaksaan Agung Periksa Dirut PLN Non Aktif, Sofyan Basir
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Non Aktif, Sofyan Basir memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung RI, Jumat (24/5/2019).
Kejaksaan Agung Periksa Dirut PLN Non Aktif, Sofyan Basir
POS-KUPANG.COM- Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Non Aktif, Sofyan Basir memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung RI, Jumat (24/5/2019).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Mukri.
"Iya, betul (hadir hari ini)," ujar Mukri ketika dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
• Elite Gerindra Akui Prabowo Temui Jusuf Kalla, Ini yang Dibicarakan
Mukri mengatakan Sofyan menghadiri panggilan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN di Kejaksaan Agung.
"Sebagai saksi, dugaan tindak pidana korupsi terkait Sewa Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan Pengadaan Bahan Bakar Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Kerjasama antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Karpowership," kata dia.
Kehadiran Sofyan di Kejagung juga dikonfirmasi secara terpisah oleh kuasa hukumnya yakni Soesilo.
Soesilo mengatakan hari ini kliennya memiliki dua panggilan dalam waktu yang bersamaan yakni dari KPK dan Kejagung.
• Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Dugaan Makar Eggi Sudjana
"Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan, pak SB (Sofyan Basir) ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit, sudah 2 kali tidak hadir. Pak SB hadiri panggilan Kejagung hari ini," kata Soesilo, ketika dikonfirmasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Periksa Sofyan Basir, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/24/kejaksaan-agung-periksa-sofyan-basir.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco