Breaking News

Pengamat Adiministrasi Negara: Persoalan Aset Cukup Krusial

Dosen Ilmu Administrasi Negara Universitas Widya Mandira Kupang, Karolus Sius menilai persoalan aset Kabupaten Kupang yang ada di Kota Kupang, krusial

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/JOHN TAENA
KANTOR BUPATI -- Inilah bekas Kantor Bupati Kupang di Jalan Soekarno, Kota Kupang, yang kini rusak berat dan mubazir. Gambar diabadikan, Kamis (11/6/2015). 

Pengamat Adiministrasi Negara: Persoalan Aset Cukup Krusial

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Dosen Ilmu Administrasi Negara Universitas Widya Mandira Kupang, Karolus Sius menilai persoalan aset Kabupaten Kupang yang ada di wilayah Kota Kupang cukup krusial bagi pemerintah daerah.

Menurut dia masalah aset ini yang membuat penilaian kinerja keuangan Kabupaten Kupang selalu bermasalah atau disclaimer pada saat diperiksa Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Termasuk juga dalam proses pendataan dan pencatatan aset.

"Saya kira ini jadi persoalan yang paling krusial beberapa bupati. Pak Ayub itu dua periode masalah yang sama," jelasnya ketika ditemui, Rabu (22/5/2019),

Pemda Kupang Perlu Libatkan Pihak Ketiga Dalam Melakukan Sewa Beli Asset di Kota Kupang

Dia menuturkan pemerintah harus mendata secara pasti semua aset yang ada di wilayah Kota Kupang termasuk juga aset yang saat ini sedang dikontrakkan ke pihak swasta.

"Penghapusan aset itu ada aturannya. Bupati yang baru ini berani tidak untuk mengambil langkah yang berani seperti itu."

Apabila sudah didata dengan baik, lanjutnya, pemerintah bisa membangun kemitraan dengan pihak swasta supaya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kupang.

Pemkot Kupang Penuhi Permintaan Wakil Rakyat untuk Data Asset

Jika dibiarkan terlantar, nilainya terus merosot secara ekonomis. Maka dari itu aset yang ada itu perlu diberdayakan misalnya oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kupang sesuai aturannya.

"Harus ada penilai aset. Kalau kita sewa per tahun berapa untuk menjaga kongkalikong atau praktek sewa di bawah harga," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang perlu terlibat supaya aset pemerintah yang disewakan ke swasta tidak diselewengkan di bawah harga.

"Jangan sampai sebagian fee itu masuk ke eksekutif. Ini yang harus kita jaga."

Dosen Administrasi Negara Unwira Kupang lainnya, Andry Ratumakin mengungkapkan aset Kabupaten Kupang mulai tertib didata dan dimanfaatkan baru pada akhir masa jabatan Bupati Ayub Titu Eki karena pada saat itu ada pemeriksaan dari BPK.

PMI Manggarai Bantu Kursi Roda Bagi Yon Yang Lumpuh Belasan Tahun

"Aset aset itu kemudian dikontrakan dan yang tidak bayar (sewa) mulai dibayar. Dulu kan mereka tidak masukkan itu sebagai target PAD."

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved