Pilpres 2019
Bawaslu Tolak Laporan Kubu Prabowo, Hanya Bawa Bukti Print Out Berita, #AbaikanPrabowo Jadi Trending
#AbaikanPrabowo No 1 Trending Topic, Laporan BPN Ditolak Bawaslu, Cuma Bawa Bukti Print Out Berita
POS-KUPANG.COM - Tagar AbaikanPrabowo ( #AbaikanPrabowo ) muncul di trending topic Twitter berdasarkan pantauan Tribun Jabar pada Senin (20/5/2019) pukul 16.00 WIB.
Tagar tersebut menjadi ramai dibicarakan netizen diduga terkait ditolaknya laporan BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno olehBawaslu.
Sebelumnya, tagar AbaikanPrabowo menduduki posisi kedua di bawah tagar terkait serial film Game of Thrones.
Sebanyak 34.300 cuitan mencantumkan tagar AbaikanPrabowo.
Beberapa cuitan menyinggung laporan BPN Prabowo Subianto- Sandiaga Uno yang ditolak oleh Bawaslu.

Melansir dari Kompas.com, Bawaslu menyatakan menolak untuk menindaklanjuti laporan BPN soal dugaan pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 Jokowi- Maruf Amin.
Keputusan tersebut dibacakan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu.
• Ustadz Yusuf Mansur Dituding Angkuh dan Halalkan Riba, Gara-Gara Dukung Jokowi?
• Jelang 22 Mei, Ustadz Yusuf Mansur Ingatkan Tokoh Ini, Suka Sebar Hoax dan Berita Bohong
• Jelang 22 Mei, MUI NTT Minta Elite Tak Provokasi Umat, Ustadz Abdul Somad: Jadilah Ridho
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, masif tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di kantorBawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Laporan tersebut ditolak oleh Bawaslu lantaran barang bukti yang dibawa BPN tidak cukup medukung.

Bawaslu menyatakan bukt yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh terlapor.
BPN hanya membawa barang bukti berupa print out berita online.
"Bahwa barang bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, ataupun video yang menujukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang.
Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh BPN telah selesai.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPNPrabowo Subianto- Sandiaga Uno, Saufmi Dasco Ahmad mengatakan memiliki bukti pelanggaran pemilu berupa penggunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemenangan salah satu calon.
"Yang pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres sehingga tadi sudah dilaporkan dan sudah diterima olehBawaslu RI pada pukul 11 siang tadi," katanya.