Banyak Mobil Pengusaha yang 'Buron' di Sumba Timur, Ini Pemicunya

banyak kendaraan mobil milik para pengusaha yang 'buron' alias tidak ingin melakukan uji kelayakan kendaraan di mesin uji kelayakan yang standar di Di

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ ROBERT ROPO
Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur Drs. Longginus Ngangur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG | WAINGAPU--Masih banyak kendaraan mobil milik para pengusaha yang 'buron' alias tidak ingin melakukan uji kelayakan kendaraan di mesin uji kelayakan yang standar di Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur.

"Kita rencanakan mau surati khusus untuk kita ke lapangan langsung mendata. Karena data kita banyak juga pengusaha terutama proyek-proyek besar ini yang punya kendaraan tetapi tidak datang uji kelayakan. Harusnya diuji meskipun itu plat luar, namun dengan catatan untuk segera melakukan mutasi,"kata Longginus Ngangur Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur Kepada Wartawan, Rabu (15/5/2019).

Pemain Maung Bandung Diberi Penghargaan Persib Bandung, lalu Pindah ke Klub Liga 2 Jawa Barat

Longginus mengatakan, sebelum alat uji kelayakan kendaraan yang standar itu mulai berfungsi sejak awal 2018 lalu, pihak Dinas Perhubungan sudah memberikan surat edaran sampai ke semua Kecamatan untuk menghimbau agar semua kendaraan mobil harus wajib uji kelayakan. Dan mulai 1 Januari 2018, pihaknya tidak lagi melayani pengujian kendaraan secara manual tetapi langsung dilakukan pengujian di Dinas Perhubungan.

Intip YUK  Serunya Yel-yel Persib Bandung, Tim Ezechiel Dilempari Buah Pinus

Kata Longginus, antusiasme masyarakat di Sumba Timur khusus di Kota Waingapu dan sekitarnya sejauh ini bagus untuk datang melakukan pengujian kelakyakan kendaraan di Dinas Perhubungan. Meskipun begitu ada sejumlah pengusaha tidak peduli untuk datang melakukan uji kelayakan kendaraan.

Longginus mengatakan, setiap kendaraan mobil harus diuji kelayakan sebab demi keselamatan terutama penumpang/orang atau barang. Kehadiran alat uji kelayakan kendaraan yang standar itu tentu sangat membantu masyarakat yang memiliki mobil agar usaha mereka tidak terhambat, dan terhindar dari bahaya kecelakaan. (*)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved