Tarif Tiket Pesawat Turun 12-16 Persen

Pemerintah memutuskan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat.Hal itu membuat masyarakat bisa dapat tiket pesawat murah

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko
Pesawat Lion Air di Bandara APT Pranoto Samarinda Kalimantan Timur beberapa waktu lalu 

Tarif Tiket Pesawat Turun 12-16 Persen

POS-KUPANG.COM |  JAKARTA- Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Penurunan tarif batas atas tiket pesawat ini membuat masyarakat bisa mendapatkan tarif tiket yang relatif terjangkau.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).

Keputusan tersebut akan ditetapkan dalam dua hari mendatang setelah rapat koordinasi terbatas ini. Target penetapan tarif batas atas adalah 15 Mei 2019.

Efek Kenaikan Tiket Pesawat, Hunian Capa Resort Sikka Turun 15 Persen

Budi Karya menuturkan dalam dua bulan terakhir pihaknya mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan tarif tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri.

Namun demikian, tarif tiket pesawat dikeluhkan masih terlalu mahal. Hal ini bahkan berdampak kepada pariwisata dan okupansi hotel.

"Melihat hal itu tidak bisa diikuti, Pak Menko (Darmin Nasution, red) mengajak kami rapat dan kami beberapa kali mendapat kunjungan dari Kemenpar (Kementerian Pariwisata, red) berkaitan dengan dampak kepada dunia pariwisata dan perhotelan," tutur Budi.

Budi menjelaskan pengitungan penurunan tarif batas atas ini menghitung harga pokok penjualan dari maskapai penerbangan kategori full service. Sesuai undang-undang yang berlaku, Kementerian Perhubungan dapat mengambil keputusan untuk menentukan tarif batas atas.

Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Menhub: Tiap Hari Saya Mikirin Cara Turunkan Harga Tiket

"Kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang lain," jelas Budi.

Selain itu, Budi mengimbau maskapai berbiaya murah atau low-cost carrier (LCC) untuk menyesuaikan tarif. Paling tidak maskapi LCC memberikan tarif 50 persen dari tarif batas atas. Tujuannya adalah masyarakat mendapatkan tarif tiket pesawat yang relatif terjangkau.

"Semua ini kami sosialisasikan kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif," kata Budi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan penurunan tarif tiket pesawat ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk, seperti rute-rute di daerah Jawa. Penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute penerbangan seperti rute penerbangan ke Jayapura, Papua.

Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Menhub Ancam Kenakan Penalti ke Maskapai

Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Darmin.

Darmin menjelaskan pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat, terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved