PNS Tak Hanya Dapat THR, Tapi Juga Gaji ke-13, Ini Besarannya! CPNS 2018 Bagaimana?

Jika sampai Juni 2019, para CPNS 2018 belum mendapatkan SK CPNS, maka tidak berhak atas THR yang dicairkan pada 24 Mei mendatang.

Editor: Bebet I Hidayat
HaloMoney.co.id
PNS Tak Hanya Dapat THR, Tapi Juga Gaji ke-13, Ini Besarannya! CPNS 2018 Bagaimana? (Ilustrasi) 

Admin Twitter BKN pun menjawab, CPNS 2018 tidak akan menerima.

"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA."

"Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," tulis BKN.

Akan tetapi, kemungkinan akan ada perbedaan bagi CPNS 2018 yang telah menerima SK PNS.

Jika sampai Juni 2019, para CPNS 2018 belum mendapatkan SK CPNS, maka tidak berhak atas THR yang dicairkan pada 24 Mei mendatang.

"Mimin tahu. Tapi case kalian beda2. Jika sampai Juni 2019 blm terima SK CPNS, masa berhak atas THR yg dikeluarkan 24 Mei? Common, be smart."

"Kamu tak perlu berandai2, bekerja saja sebaik2nya. Hindari diri dr pikiran2 blunder," tegas BKN.

Besaran THR yang Diterima

Jadwal pencairan THR bagi PNS & TNI/Polri telah ditetapkan oleh pemerintah.

Rencananya jadwal pencairan THR PNS & TNI/Polri dibayarkan setidaknya pada akhir Mei 2019 mendatang.

Menurut informasi yang disampaikan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, disebutkan tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS & TNI/Polri, yakni pada tanggal 24 Mei 2019.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com (grup POS-KUPANG.COM), Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menambahkan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yang diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved