ICW dan TII Sebut 18 Kasus Korupsi Besar Belum Dituntaskan KPK
Sebanyak 18 kasus korupsi lama dan dalam skala yang relatif besar belum dituntaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW dan TII Sebut 18 Kasus Korupsi Besar Belum Dituntaskan KPK
POS-KUPANG.COM- Sebanyak 18 kasus korupsi lama dan dalam skala yang relatif besar belum dituntaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini merupakan hasl kajian bersama antara Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII).
"Kami mencatat paling tidak masih ada 18 perkara korupsi yang cukup besar yang masih ditunggak penyelesaiannya oleh KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019 di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (12/5/2019).
• Ramalan Zodiak Cinta Senin 13 Mei 2019, Gemini Ragu, Capricorn Takut Disakiti, Virgo Ragu-ragu
Beberapa dari 18 kasus itu seperti kasus suap perusahaan asal Inggris, Innospec, ke pejabat Pertamina; bailout Bank Century; proyek pembangunan di Hambalang; suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indoneia; proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.
Kemudian, kasus hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan; proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan; suap Rolls Royce ke pejabat PT Garuda Indonesia; Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI); proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP); hingga kasus Pelindo II.
Dari catatan ICW dan TII dalam kasus-kasus tersebut, masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat, namun belum terjerat.
• Persib Bandung Miliki Catatan Buruk Gunakan Pelatih Asing, Robert Rene Alberts jadi Tumpuan Harapan?
Selain itu, aktor utama di balik kasus belum terungkap, tersangka ada yang belum ditahan; dan belum adanya perkembangan yang signifikan. Kurnia mencontohkan kasus BLBI.
Pada putusan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung secara terang mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, yang masih belum dijerat KPK.
"Ini kasus dengan kerugian negara cukup besar Rp 4,58 triliun. Dengan disebutkannya beberapa nama seharusnya menjadi modal bagi KPK untuk menindaklanjuti perkara ini. Karena jika dilihat dari tempus delicti kasus ini maka tahun 2022 akan berpotensi menjadi kadaluwarsa," kata Kurnia.
• Anak Hamish Daud dan Raisa Andriana Sudah Besar, Lihat Sang Ayah Gendong Zalina Rayne Wyllie
Di sisi lain, Kurnia turut menyoroti kasus e-KTP. Ia menyinggung dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebutkan politisi-politisi yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut.
"Tentu sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk membuktikan setiap dakwaan yang telah disebutkan dalam persidangan. Namun sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun," kata dia.
Menurut Kurnia, salah satu penyebab terhambatnya penanganan kasus-kasus lama tersebut dikarenakan faktor jumlah sumber daya manusia (SDM) KPK yang minim.
"KPK selama ini mengeluh kekurangan SDM, SDM penyidik KPK tidak sampai 150 orang. Tapi KPK dihadapkan dengan perkara yang banyak, tunggakan perkara besar dan di sisi lain, KPK berhadapan dengan operasi tangkap tangan. Sudah pasti konsentrasi mereka akan terpecah," kata dia.
Kurnia lantas menyinggung, pengangkatan 21 penyidik baru KPK baru-baru ini.
• Tayang Perdana, Inilah 5 Hal Menyenangkan dari Drama Korea The Secret Life Of My Secretary