Ternyata Alasan Sepele Ini Jadi Pertimbangan Polri Cabut Status Cekal Kivlan Zen

Ternyata Alasan Sepele Ini Jadi Pertimbangan Polri Cabut Status Cekal Kivlan Zen.

Editor: maria anitoda
KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI
Ternyata Alasan Sepele Ini Jadi Pertimbangan Polri Cabut Status Cekal Kivlan Zen. 

Ternyata Alasan Sepele Ini Jadi Pertimbangan Polri Cabut Status Cekal Kivlan Zen.

POS-KUPANG.COM - Ternyata Alasan Sepele Ini Jadi Pertimbangan Polri Cabut Status Cekal Kivlan Zen

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan bahwa kepolisian meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dicabut.

Kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Ini Dia Calon Favorit Pengganti Valverde di Barcelona. Pernah Bawa Barcelona Juara Liga Champions

Barcelona Kalah Lawan Liverpool, Messi Minta Tiga Pemain Ini Ditendang Keluar

Ancam Polisi Pakai Sangkur, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga, Ini Kronologinya

Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei.

Menurut polisi, surat permintaan tersebut dilayangkan setelah ada kepastian bahwa Kivlan akan kooperatif.

 "Penyidik mendapat info bhw Pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," kata Iqbal dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019) malam.

Sebelumnya, Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri Jumat (10/5/2019) kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

Pemerintahan Jokowi-JK Sudah Tenggelam 539 Kapal, Mayoritas dari Vietnam

Pemilu 2019, Pleno KPU Alor Mengakhiri Pleno Tingkat Provinsi NTT

Pencabutan Cegah Kivlan Zen, Dirjen Imigrasi: Kami Hanya Meneruskan Permintaan Kepolisian

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin tertanggal 7 Mei 2019.

Namun Direktorat Imigrasi mencabut status Kivlan Zen pada Sabtu (11/5/2019) dini hari.

 "Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut.

Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu malam.

Menurut Sam, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.

Namun, ia enggan menjelaskan alasan pencabutan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved