Berkas Tahap Satu Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Neneknya di Oebufu Akan Dilimpahkan
Berkas Tahap Satu Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Neneknya di Kelurahan Oebufu Akan Dilimpahkan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Berkas Tahap Satu Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Neneknya di Kelurahan Oebufu Akan Dilimpahkan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Kepolisian Sektor Oebobo Resort Kupang Kota akan melimpahkan berkas tahap satu kasus dugaan pembunuhan bayi yang diduga dilakukan oleh nenek kandungnya, MT (41) pada Jumat (26/4/2019) lalu.
MT alias Meri yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diduga membunuh bayi dari anaknya, MT (17), saat membantu proses persalinan. Kejadian ini bertempat di kediamannya di Jln Amnuban RT 18/RW 03 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
• KMK FKM Undana Kupang Adakan RUA ke XIV
Pihak kepolisian akan mengirim berkas perkara tahap satu kasus tersebut kepada jaksa pada Senin (13/5/2019).
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim, Iptu Komang Sukamara ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Sabtu (11/5/2019).
Selanjutnya, pihak Polsek Oebobo akan menunggu petunjuk jaksa terkait berkas perkara kasus tersebut.
• Sebelum Ditemukan Tewas Termutilasi, Fera Dijemput Seseorang, Sering Dapat Ancaman Mantan Pacar
Diberitakan sebelumnya, Rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan oleh nenek kandungnya, MT (41) pada Jumat (26/4/2019) lalu di Jln Amnuban RT 18/RW 03 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang menghadirkan empat orang saksi, Selasa (7/5/2019).
MT alias Meri yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diduga membunuh bayi dari anaknya, MT (17), saat membantu proses persalinan.
MT bersama dengan empat saksi memeragakan sebanyak 15 adegan sesuai dengan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi di hadapan penyidik dan tim identifikasi Polres Kupang Kota di TKP yang merupakan rumah pelaku.
Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara kepada POS-KUPANG.COMmengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menjadi gambaran untuk menjelaskan ke JPU terkait kasus itu.
"Ini bagian dari penyidikan untuk pemberkasan. Jadi beberapa adegan yang dilakukan ini untuk melengkapi berkas berkas yang akan kita kirimkan ke Kejaksaan," katanya.
Terdapat empat saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, diantaranya, ibu korban, JM (17), pacar JM atau ayah korban, Nikson Keubana (20), ketua RT 18/RW 03 Kelurahan Oebufu, Jonstan Sandi (45) dan seorang anak laki-laki tersangka.
"Dari 15 adegan sesuai dengan identifikasi, kami sudah lakukan dokumentasi dan akan membuat berita acara rekonstruksi yang ditandatangani oleh tersangka, pengacaranya dan penyidik," paparnya.
Iptu Komang menjelaskan, proses rekonstruksi berjalan dengan baik dan keterangan tersangka dan para saksi dalam BAP tidak bertentangan dengan reka ulang di kediaman tersangka
"Dari keterangan saksi setelah di BAP tidak ada yang bertentangan sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka. Setelah kita rekonstruksi cocok," katanya.