VIDEO: Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR Lembata Ungkap Dugaan Tilep Dana Oleh Kadis dan Bendahara

Judul: Kadis dan Bendahara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lembata Diduga Gelapkan Dana Rp 464 Juta

VIDEO: Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR Lembata Ungkap Dugaan Tilep Kadis dan Bendara

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA - VIDEO: Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR Lembata Ungkap Dugaan Tilep Kadis dan Bendahara

Oknum Kepala Dinas Pelayanan Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lembata, Markus Lela Udak dan Bendahara, Theresia Ose, diduga menilep uang negara senilai Rp 464 juta lebih (Rp 464.230.488).

Atas dugaan itu, Markus bersama Theresia Ose disidangkan Majelis Pertimbangan (MP) Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Lembata di Ruang Rapat Kantor Bupati Lembata, Selasa (7/5/2019).

VIDEO: Puncak Bukit Palahonang di Sumba Timur, Bikin Anda Baper, Penasaran Seperti Apa?

VIDEO: Puasa Ramadhan, BPOM Kupang Lakukan Operasi Pasar, Ini Temuan Mereka

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua MP TPTGR, Anthanasius Aur Amuntoda, didampingi Wakil Ketua 1, Frans Langoday dan Wakil Ketua 2, Wenselaus Ose Pukan didampingi empat anggota.

Empat anggota tersebut masing-masing Asisten II Sekda Lembata, Paulus Kedang, Kabag Hukum Setda Lembata, Yohanes Bosko, Kepala BKD-PSDM Kabupaten Lembata, Patris Udjan dan Marthin Giga.

Dalam surat tuntutan, disebutkan, berdasarkan laporan hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lembata, ditemukan indikasi ketidakberesan dalam penggunaan uang pada lembaga itu.

Saat audit dilakukan ditemukan lima kejanggalan. Pertama, pertanggungjawaban fiktif atas belanja perjalanan dinas senilai Rp 269.197.500.

Kedua, pertanggungjawaban fiktif atas belanja barang dan jasa pada CV Bumi Raya-Lembata senilai Rp 121.981.201.

VIDEO: Dua Rumah di Area Pasar Oesapa Kupang Terbakar, Begini Reaksi Masyarakat

VIDEO: Demo Trafficking di Kupang, FPR Bawa Patung PM Malaysia Mahathir Mohamad

Ketiga, pajak negara yang belum disetor ke kas negara senilai Rp 20.673.504. Keempat, sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan atas belanja langsung yang belum disetor ke kas daerah senilai Rp 28.153.880.

Kelima, pertanggungjawaban fiktif atas belanja makan minum senilai Rp 24.224.400. Dari lima item yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 464.230.488. (*)

Nonton Videonya Di Sini:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved