Dihadirkan Sebagai Saksi Meringankan Ratna, Begini Penjelasan Ahli Hukum Pidana UI, Mudzakir
Dihadirkan sebagai saksi meringankan Ratna Sarumpaet, begini penjelasan Ahli Hukum Pidana UI, Mudzakir
Dihadirkan sebagai saksi meringankan Ratna Sarumpaet, begini penjelasan Ahli Hukum Pidana UI, Mudzakir
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Mudzakir, menyampaikan, pembuat berita bohong belum tentu bersalah secara pidana. Dia menilai, yang harus dipidanakan adalah orang yang menerima berita bohong lalu menyebarkannya ke media sosial.
"Kalau itu (berita bohong) diberi tujuan kepada orang lain dan orang lain memposting kepada sehingga publik bisa membaca dan seterusnya itu sebenarnya tanggung jawabnya adalah yang memposting itu sendiri," kata Mudzakir saat bersaksi dalam kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
• Ternyata Ini Alasan Massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Batal Demo di KPU dan Bawaslu
Mudzakir menjadi saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Ratna. Menurut dia, pihak yang membuat berita bohong biasanya punya niat tertentu.
Ada yang berniat untuk menyebarkan ke publik dengan tujuan membuat keonaran, ada juga untuk kepentingan sendiri dan orang orang sekitarnya.
• Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ini Pasal yang Menjerat Eggi Sudjana
Dia kembali mengambil contoh jika sebuah berita bohong disampaikan kepada orang lain dengan catatan tidak untuk disebarluaskan, tetapi berita tersebut sudah terlanjur meluas.
Jika begitu, pihak yang patut bertangung jawab yakni orang yang mempublikasi kebohongan itu.
"Tapi kalau misalanya itu sudah terpublikasi walaupun ada tertulis off the record ya yang bertanggung jawab adalah yang mempublikasi, tetapi karena tanggung jawab untuk keonaran tidak ada, berati target untuk membuat keonaran tidak ada," papar dia.
Adapun Ratna Sarumpaet menyebarkan foto wajah lebamnya ke beberapa orang. Saat itu, dia mengaku menjadi korban pemukulan di Bandung. Ratna menyebarkan foto wajah lebamnya itu kebeberapa orang, di antaranya Fadli Zon, Said Iqbal, dan Rocky Gerung.
Namun, Ratna tidak pernah memposting foto wajahnya ke media sosial. Foto yang diakui Ratna sebagai bukti ia dipukuli itu kemudian diakui Ratna sebagai kebohongan.
Ratna bukan dipukuli, melainkan habis menjalani operasi sedot lemak di wajah. Di lain pihak, sejumlah orang telah memposting kebohongan Ratna di media sosial.
Beberapa orang diantaranya yakni Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Nanik S Deyang, Hanum Rais, Rocky Gerung, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Ahli Sidang Ratna Sarumpaet: Yang Bertanggung Jawab yang Posting Berita Bohong",