Paket Bertuliskan Makanan, Setelah Diperiksa Isinya 172 Gigi Taring Beruang Madu

Sebuah Paket Bertuliskan Makanan, setelah diperiksa petugas ternyata 172 Gigi Taring Beruang Madu

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/IDON TANJUNG/ Dok. Karantina Pertanian Pekanbaru
Gigi taring beruang madu yang disita Balai Karantina Pertanian Pekanbaru dan diserahkan ke pihak BBKSDA Riau, Rabu (8/5/2019). 

Sebuah Paket Bertuliskan Makanan, setelah diperiksa petugas ternyata 172 Gigi Taring Beruang Madu

POS-KUPANG.COM | PEKANBARU - Balai Karantina Pertanian Pekanbaru, Riau, menyerahkan 156 buah gigi taring beruang madu kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Rabu (8/5/2019).

Kepala Balai Karantina Pertanian Pekanbaru Rina Delfi menjelaskan, gigi taring beruang madu tersebut diamankan di kawasan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Lakukan Pertemuan Khusus dengan Media Asing, Arsul Sani Sindir Prabowo-Sandiaga Uno

"Gigi taring beruang ini merupakan hasil penahanan pada 24 Januari 2019 di kargo Bandara SSK II atas kerjasama petugas bandara dengan Karantina Pertanian Pekanbaru," jelas Rina saat konferensi pers di Balai Karantina Pertanian Jalan Pattimura, Pekanbaru, Riau.

Dia menjelaskan, temuan gigi taring beruang ini berawal saat petugas bandara memeriksa sebuah paket yang bertuliskan berisi makanan menggunakan X-ray.

Petugas yang curiga, membuka paket tersebut dan menemukan beberapa gigi taring. Petugas sempat mencoba menghubungi nomor telepon penerima dan pengirim barang tersebut, namun tidak tersambung.

Tersangka, Muzni Zakaria Masih Aktif Sebagai Bupati Solok Selatan, Penjelasan Wagub Sumatera Barat

Rina mengatakan, paket berisikan gigi hewan dikemas dalam kardus berukuran 26 x 20 x 14 sentimeter dan dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Jakarta Barat melalui jasa ekspedisi.

"Paket berisikan 172 gigi taring hewan, yang masing-masing dikemas dalam plastik kecil berisikan 4 buah gigi," kata Rina.

Dia menyebutkan, pengiriman gigi taring beruang madu tanpa sertifikat kesehatan dari karantina, melanggar Undang-Undang RI Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta PP No.82/2000 tentang Karantina Hewan.

Selain itu, pengiriman gigi taring beruang madu itu juga tidak dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BBKSDA Riau.

Untuk memastikan gigi taring itu milik satwa dilindungi yaitu beruang madu, Balai Karantina Pekanbaru telah melakukan indentifikasi.

"Gigi taring ini kita uji ke Pusat Penelitian LIPI di Bogor," kata Rina.

Dia menyampaikan, berdasarkan surat hasil pengujian dari LIPI No.B-1540/2019 disimpulkan bahwa sampel gigi yang dikirim memiliki kesamaan morfologi dengan spesimen acuan yaitu gigi taring beruang madu (helarctos malayanus).

Struktur anatomi bagian dalam gigi sampel, sesuai dengan struktur anatomi gigi pada umumnya, yaitu terdapat dentin dan celah pulpa. Delapan sampel gigi memendarkan warna kehijauan saat disinari sinar UV.

"Sehingga dipastikan mengandung fosfor seperti pada umumnya, serta adanya struktur mikroanatomiyang tampak saat diamati menggunakan scanning electron microscope. Terdapat pertemuan antara akar gigi dengan email," terang Riba.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved