BPJS Tenaga Kerja Naikkan Nilai Santunan Kematian Peserta dan Beasiswa Ahli Waris

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat santunan kematian kepada peserta dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta

Editor: Adiana Ahmad
KompaS.Com/ Erlangga Djumena
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto 

BPJS Tenaga Kerja Naikkan Nilai Santunan Kematian Peserta dan Beasiswa Ahli Waris

POPS-KUPANG.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat santunan kematian kepada peserta dari semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta melalui draf rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian (JKM).

"Kami sedang dalam tahap melakukan revisi peningkatan manfaat, yatu revisi PP Nomor 44, di antaranya manfaat yang kami revisi adalah santunan kematian yang tadinya Rp24 juta menjadi Rp42 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, usai menemui Wapres Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (6/5/2019), seperti dikutip dari Antara.

Peningkatan nilai manfaat tersebut, lanjut Agus, merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat sebaik-baiknya kepada seluruh pekerja Indonesia yang merupakan peserta jaminan sosial tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Puluhan KPPS Meninggal Dunia

"Bapak Wapres (JK) berpesan kepada kami untuk terus meningkatkan manfaat, bagaimana supaya manfaat itu bisa optimal dan membantu seluruh pekerja di Indonesia," ujar Agus.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Agus menjelaskan manfaat beasiswa sebelumnya diberikan untuk satu ahli waris atau anak sebesar Rp12 juta.

"Pada PP yang baru ini, kami berikan untuk dua orang anak beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Jadi besarannya bertahap, dari SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," katanya lagi.

Peningkatan manfaat itu bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup ahli waris dari penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

BREAKING NEWS- Kecelakaan Lalulintas di Borong, Dokter Indrawati Meninggal Dunia

Karena itu, dalam pertemuan dengan Wapres JK tersebut, Agus menyampaikan harapannya agar Pemerintah segera mengesahkan revisi PP tersebut supaya peningkatan manfaat dapat segera diimplementasikan.

"PP ini perlu didorong, perlu dipercepat. Sekarang ini sudah hampir final, tapi kami selalu menunggu. Alangkah baiknya kalau sesegera mungkin bisa disahkan, itulah yang kami sampaikan ke Pak Wapres," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Tenaga Kerja Naikkan Nilai Santunan Kematian Peserta dan Beasiswa Ahli Waris", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/07/07051351/bpjs-tenaga-kerja-naikkan-nilai-santunan-kematian-peserta-dan-beasiswa-ahli.

Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved