RS Harus Terakreditasi Saat Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan, Ini Maksudnya

BPJS Kesehatan memberikan syarat untuk rumah sakit yang bekerja sama harus diakreditasi. Tujuannya untuk meningkatkan mutu pelayanan

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/ Yeni Rachmawati
BPJS Kesehatan cabang Kupang gelar Jumpa Pers Akreditasi Rumah Sakit di Kantor tersebut, Kamis (252019). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan syarat kepada rumah sakit (RS) yang ingin menjalin kerja sama yakni RS tersebut harus terakreditasi
"Akreditasi merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pihak RS.

Akreditasi didapat oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit.

Tujuan agar ada standarisasi pelayanan untuk peserta program JKN dan masyarakat umum sehingga semua yang berobat pada faskes tingkat lanjut bisa berstandar," kata Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gde Andika, ketika menggelar jumpa pers Akreditasi Rumah Sakit, di Kantor BPJS Kesehatan, Kamis (2/5/2019).

Menurutnya, akreditasi adalah syarat untuk bisa bekerja sama. "Kalau secara fungsional BPJS di lapangan sebagai eksekutor regulasi dari pemerintah pusat. Akreditasi salah satu syarat wajib dari Kemenkes untuk BPJS Kesehatan mengadakan kerja sama dalam hal ini RS. BPJS Kesehatan konsen dengan akreditasi di seluruh wilayah RS dalam wilayah kerja BPJS," paparnya

Follow Akun Instagram Lisa BLACKPINK, Unggahan Justin Bieber Bikin BLINK Histeris!

PHT 220 SB, Speaker Bar Menghidupkan Musik dan Film Menjadi Lebih Hidup

BPJS Kesehatan, kata Gde, telah melakukan upaya pemberian informasi ke Kemenkes terkait kondisi RS yang mengadakan kerja sama dengan BPJS kesehatan.

Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan, Rahmad Khaidir dan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Mario Trio Purwanto yang mendampingi Gde mengatakan akreditasi sebagai upaya optimalisasi mutu pelayanan RS di era JKN-KIS.

Ia mengatakan setiap RS wajib terakreditasi yang diselenggarakan secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.

Tujuannya untuk meningkatkan mutu pelayanan RS dan melindungi keselamatan pasien. Dalam era JKN seperti sekarang ini dimana pelayanan kesehatan semakin mudah diperoleh maka dari itu perlu menjamin mutu pelayanan di Faskes baik tingkat pertama dan tingkat lanjutan.

Selanjutnya untuk mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan meningkatkan profesionalisme RS di kancah internasional.

Dua RS Belum Terakreditasi

Rahmad menjelaskan, secara nasional tahun 2018 terdata 67,4 persen RS yang terakreditasi dan 32,5 persen belum terakreditasi. Di tahun 2019, RS yang terakreditasi meningkat 87,08 persen dan belum terakreditasi menjadi 12,2 persen.

Sedangkan di Cabang Kota Kupang, ada beberapa RS yang dalam proses akreditasi.

"Kami mengingatkan kembali RS yang belum terakreditasi agar mengajukan untuk bisa segera terakreditasi," ujarnya.

Istri Bongkar Rahasia Sandiaga Uno Tetap Sehat dan Bugar Selama Masa Kampanye Pemilu 2019

Ketua MUI NTT : Pelaksanaan Pemilu 2019 di NTT Sangat Transparan

Ia menjelaskan wilayah kerja di Kantor Cabang tidak hanya di Kupang tapi juga di Kabupaten Kupang, Alor Sabu dan Rote. Sampai saat ini ada dua RS yang di kabupaten belum terakreditasi, yaitu RS Bergerak di Kalabahi dan RS Umum Sabu Raijua.

"Ini yang kami dorong agar segera melakukan proses akreditasi," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved