Upah Buruh di Sumba Timur Tahun 2019 Sebesar 1,7 Juta Rupiah
Upah buruh di Kabupaten Sumba Timur pada Tahun 2019 ini sebesar Rp 1.795.000 atau 1,7 juta rupiah lebih.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Upah Buruh di Sumba Timur Tahun 2019 Sebesar 1,7 Juta Rupiah
POS-KUPANG. COM | WAINGAPU--Upah buruh di Kabupaten Sumba Timur pada Tahun 2019 ini sebesar Rp 1.795.000 atau 1,7 juta rupiah lebih.
Kepala Dinas Dinas Transmingrasi dan Tenaga Kerja (TransNaker) Kabupaten Sumba Timur Umbu Hapu Mbenju menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon, Rabu (1/5/2019) malam.
Umbu Hapu juga mengatakan, sedangkan upah buruh di Sumba Timur pada tahun 2018 lalu sebesar Rp 1.660.000 atau sebesar 1,6 juta rupiah lebih.
"Itu upah buruh kami di Sumba Timur. Untuk kenaikan upah buruh biasanya setiap tahun selalu naik biasanya minimal Rp 100.000. Kita berharap tahun 2020 upah buruh dinaikan lagi,"kata Umbu Hapu.
• Sempat Hilang, Anak Dibawah Umur di Kupang Ini Kembali Bertemu Ayahnya
• Lakalantas di Noelbaki, Motor Supra Fit VS Mobil Dinas Sekertaris Bapelitbang Kabupaten TTU
• BREAKING NEWS : Polisi Evakuasi Bangkai Motor Supra di Noelbaki
• Hasil Liga Champions, Barcelona Cukur Liverpool 3 Gol Tanpa Balas, Tonton Gol Indah Messi!
• SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming RCTI Barcelona vs Liverpool, Suarez Cetak Gol
Sementara terkait jumlah buruh di Sumba Timur, kata Umbu Hapu pihak Dinas Transmingrasi dan Tenaga Kerja (TransNaker) belum merilisnya secara pasti atau valid.
"Data kita belum lengkap, sebenarnya di data wajib lapor itu kita bisa tahu. Namun belum semua melaporkan,"kata Umbu Hapu.
Umbu Hapu juga berjanji, terkait data buruh itu ke depan menjadi perhatian Pemda Sumba Timur melalui Dinas Transnaker.
Pihaknya akan mendata semua buruh-buruh di perusahan baik di BUMD dan BUMN, serta di perusahan Swasta. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)