16 Difabel Adimister Dulionan Mengadu ke Bawaslu Flotim
16 orang difabel penghuni Panti Asuhan Adimister Duli Onan di Dusun Watobelen, Desa Mudakaputu, flores Timur mengadu ke Bawaslu Flotim
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Adiana Ahmad
16 Difabel Adimister Dulionan Mengadu ke Bawaslu Flotim
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM | MAUMERE- Sebanyak 16 orang difabel penghuni Panti Asuhan Adimister Duli Onan di Dusun Watobelen, Desa Mudakaputu, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu ke Bawaslu Flotim. Mereka tidak diberi kesempatan memberikan suara dalam Pemilu serentak, Rabu (17/4/2019).
Direktur Yayasan Panca Duo Panti Asuhan Adimister Dulionan, Arnoldus Dominikus Duli Uran, dalam surat kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (2/5/2019) menyebut 16 difabel telah menjadi korban politik Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPPS Desa Mudakaputu bersama dengan petugas di TPS 03 Dusun Watobelen.
“Mereka dijanjikan akan didatangi oleh petugs TPS 03 untuk memberikan suara. Ternyata sampai selesai pemungutan suara, petugas tidak datang. Padahal Pemilu gubernur tahun 2018, petugas TPS datang ke panti asuhan,” kata Arnoldus.
• Ditemukan Tewas di Parit, Siswi SMP Pakaian Pramuka Korban Pembunuhan Ayah Tiri dan Perkosaan
Ia menyatakan, semua syarat menjadi pemilu telah dikantongi 16 penghuni panti asuhan itu.
“Tanggal 13 April 2019, KPPS setempat menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilu (model C6). Di situ tertulis pemilih penyandang disabilitas diberi kemudahan dalam memberikan suara,” kata Arnoldus.
Pada saat pembagian C6, lanjut Arnoldus, dijanjikan KPPS akan melayani pencoblosan di panti asuhan. Mereka juga meyakinkan dan menguatkan kaum difabel, berkata tidak apa-apa, tidak usaha kuatir, nanti bapak dilayani pencoblosan di panti.”
• Sah Jadi Suami Istri- Begini Serunya Malam Pertama Muzdalifah dan Fadel Islami
Ketika pemungutan suara 17 April, demikian Arnoldus, dilakukan tiga kali komunikasi dengan petugas KPPS.Mereka masih tetap menjanjikan akan datang ke pantia asuhan. Hingga selesai pemungutan suara di TPS, janji datang ke panti asuhan tidak dipemuhi oleh KPPS. (*)