MA dan KKP Buka Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan, Ini Syarat- syaratnya

Pihak MA dan KKP Buka Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan, Ini Syarat- syaratnya

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto MA dan KKP Buka Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan, Ini Syarat- syaratnya
kkp.go.id
Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pihak MA dan KKP Buka Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan, Ini Syarat- syaratnya

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA) bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) melalui Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad hoc Perikanan 2019 membuka pendaftaran untuk posisi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan.

Informasi tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor 03/Pansel/Ad Hoc P/V/2019 tanggal 1 Mei 2019.

"Pansel membuka waktu pendaftaran mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2019," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, yang duduk sebagai Ketua II Pansel, dalam rilisnya, Rabu (1/5/2019).

Persaingan di Dapil Terlalu Ketat, Budiman Sudjatmiko Kemungkinan Tak Lolos Parlemen

Agus mengatakan, syarat khusus bagi pelamar yang berminat mendaftar sebagai hakim ad hoc perikanan adalah berpendidikan paling rendah S-1 bidang hukum dan atau S-1 jurusan lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan.

Selain itu, pelamar juga harus memenuhi syarat khusus lainnya yaitu berpengalaman di bidang perikanan paling sedikit 5 (lima) tahun.

AJI Demo di Istana Negara Perjuangkan Nasib Jurnalis dan Protes Banyak Wartawan Korban Kekerasan

Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://adhoc.mahkamahagung.go.id. Bagi peserta yang telah mendaftar secara online, diwajibkan untuk mengirim seluruh persyaratan administrasi yang disusun berurutan sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam pengumuman.

Seluruh dokumen kemudian dimasukkan ke dalam amplop tertutup berwarna cokelat polos dengan mencantumkan tulisan "Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan" dan nomor telepon atau HP (handphone) peserta pada sudut kanan atas surat permohonan maupun amplop surat.

Dokumen lamaran ditujukan kepada Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan dengan alamat Direktorat Pelanggaran, Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Gedung Mina Bahari IV Lantai 10, Jakarta Pusat.

Dokumen tersebut harus sudah diterima Pansel paling lambat tanggal 31 Mei 2019. Selanjutnya, informasi kelulusan seleksi administrasi akan disampaikan melalui telepon dan atau email, serta diumumkan melalui situs web Mahkamah Agung (www.mahkamahagung.go.id) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (www. kkp.go.id) setelah tanggal 25 Juni 2019.

Pengumuman lengkap seleksi calon hakim ad hoc pengadilan perikanan tahun 2019 dapat dilihat di tautan ini.

Pengadilan perikanan di Indonesia

Pengadilan Perikanan diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Pengadilan tersebut merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.

Pasal 78 UU Perikanan mengamanatkan hakim pengadilan perikanan terdiri atas hakim karir dan hakim ad hoc, dengan susunan majelis hakim terdiri atas 1 hakim karir dan 2 hakim ad hoc.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved