PAN NTT Serahkan LPPDK

DPW PAN NTT menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG/OBY LEWANMERU
Sekretaris DPW PAN NTT, Marten Lenggu menyerahkan LPPDK ke Akuntan Publik di Kantor KPU NTT, Selasa (30/4/2019). 

PAN NTT Serahkan LPPDK

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- DPW PAN NTT menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik.

Penyerahan ini berlangsung di Kantor KPU NTT, Selasa (30/4/2019).

Selain PAN, Partai Gerindea juga telah menyerahkan LPPDK pada Senin (29/4/2019).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga , Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, baru ada dua parpol yang menyampaikan LPPDK ke Akuntan Publik.

"Saat ini baru dua parpol yang serahkan LPPDK, yakni PAN dan Partai Gerindra," kata Jemris.

Dikatakan, DPW PAN NTT menyerahkan pada Selasa (30/4/2019), sedangkan Partai Gerindra NTT menyerahkan LPPDK pada Senin (29/4/2019).

Acara penyerahan ini dihadiri pihak Kantor Akuntan Publik

Ini Pemain Baru Persib Bandung, Mulai Bergabung Hari Ini ?

Ibunda Aa Gym Wafat, dari Masjidil Haram Pesan agar Tak Sia-siakan Orangtua & Terus Tebar Kebaikan

Rapat Pleno Pemilu 2019 di Lamba Leda Sudah Selesai. Ini Suara Sah Hasil Plenonya !

Dari PAN diserahkan oleh Sekretaris DPW PAN NTT, Marthen Lenggu.

Penyerahan ini disaksikan, Jubir KPU NTT, Yosafat Koli, Jefri Galla. Dari Bawaslu NTT, hadir Baharudin.

Sebelumnya Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa mengatakan, pihaknya telah menyurati parpol dan calon anggota DPD RI peserta pemilu 2‎019 di NTT dan mengimbau agar segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Menurut Thomas, Bawaslu NTT sudah menyurati semua parpol peserta pemilu dan calon Anggota DPD agar segera menyampaikan LPPDK.

Dijelaskan, sehubungan dengan akan dilaksanakannya pembukuan LPPDK dan penyampaian LPPDK pada 26 April hingga 2 Mei 2019 kepada Kantor Akuntan Publik, sesuai yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1,2 dan 3), UU No 7 tahun 2017.

Puskesmas Lindi Adakan Imunisasi Tetanus Toxoid Bagi WUS

Puskesmas Lindi Adakan Imunisasi Tetanus Toxoid Bagi WUS

Hasil Nyeleg 2019- Mulan Jameela Dikabarkan Lolos ke Senayan

Undang Undang ini mengatur tentang Pemilu dan sesuai lampiran PKPU No 7 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PKPU No 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019, maka Bawaslu NTT mengimbau kepada parpol peserta pemilu anggota DPRD kabupaten dan kota di NTT agar menyampaikan LPPDK ke KPU masing-masing untuk disampaikan ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Provinsi paling lambat 14 hari setelah pemungutan suara.

"Apabila ada peserta pemilu yang dengan sengaja menyampaikan keterangan tidak benar dalam LPPDK maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 496 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

Sedangkan sanksi bagi peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD yang tidak memasukan atau menyampaikan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU hingga batas waktu yang ditentukan maka,dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya anggota DPR,DPRD provinsi, kabupaten dan kota sebagai calon terpilih.

Dikatakan, begitu juga dengan Calon Anggota DPD peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka dikenai sanksi administrasi berupa tidak ‎ditetapkan calon terpilih.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved