Soal ASN Korupsi, Tiga ASN Sudah Ada SK Pemberhentian
Sekda NTT, Ir. Ben Polo Maing mengatakan, Pemprov NTT telah memroses ASN yang terlibat korupsi.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Soal ASN Korupsi, Tiga ASN Sudah Ada SK Pemberhentian
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Sekda NTT, Ir. Ben Polo Maing mengatakan, Pemprov NTT telah memroses ASN yang terlibat korupsi.
Dari lima orang, tiga orang sudah ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Ben Polo Maing menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2019) malam.
Ben dikonfirmaai soal adanya ASN yang korupsi di lingkup Pemprov NTT.
• Ramalan Zodiak Cinta Senin 29 April 2019, Aries Temukan Cinta, Capricorn Sibuk Kerja, Zodiak Lain?
• Dandim TTS Dijadwalkan Operasi Besok, Usai Mengalami Kecelakaan Saat Jelajah Alam TTS
• Keracunan Terjadi di TTS, Simak Data dan Kronologisnya
"Jadi kita sudah tindaklanjut dan dari lima orang, SK bagi tiga orang telah ada. Kita sedang memroses SK bagi dua orang lainnya," kata Ben.
Dikatakan, dua orang yang masih dalam proses itu, karena ada kekurangan dokumen atau persyaratan.
"Dua ASN yang terlibat korupsi itu, masih dalam proses karena ada kekurangan dokumen," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)