Logistik Pemilu Untuk PSU Pada 2 TPS di Mabar Sudah Tiba di Labuan Bajo
Dua TPS tersebut yakni di TPS 001 Nunang Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang dan di TPS 005 Kotok,Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Logistik Pemilu Untuk PSU Pada 2 TPS di Mabar Sudah Tiba di Labuan Bajo
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Logistik Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 TPS di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), sudah tiba di Labuan Bajo menggunakan pesawat lewat Bandara Komodo Labuan Bajo.
Logistik tersebut tiba kemarin sore, Kamis (25/4/2019) dan akan didistribusikan ke 2 TPS pada hari ini, Jumat (26/4/2019).
Sedangkan PSU berlangsung besok, Sabtu (27/4/2019).
Dua TPS tersebut yakni di TPS 001 Nunang Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang dan di TPS 005 Kotok,Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS.
Ketua Bawaslu Mabar Simeon Sofan Sofian, menjelaskan bahwa surat rekomendasi itu sudah diberikan kepada KPU pada tanggal 18 April 2019.
• 4 Tips Praktis Agar Puasa Anda Berjalan Lancar
• Yuk Kepoin! 4 Tips Praktis Bagi Anda untuk Menahan Rasa Pipis Saat Lagi Asyk Nonton Film
• BREAKING NEWS : Ribut dengan Pacar, Pria Asal Manggarai Timur Ini Nekat Tikam Dadanya Pakai Pisau
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun! Kabar Duka dari Ifan Seventeen, Netizen Ucap Alfatihah!
"Kami sudah merekomendasikan ke KPU agar melakukan PSU di dua TPS, yaitu di TPS 001 Nunang Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang dan di TPS 005 Kotok, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat," kata Simeon kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (21/4/2019).
Dijelaskannya, PSU tersebut harus dilakukan pada tanggal 27 April 2019.
Terpisah hari itu salah satu Komisioner KPU Mabar Krispianus Bheda, menyampaikan PSU tersebut jadi diselenggarakan pada tanggal 27 April 2019.
"Untuk di Nunang karena ada dua pemilih yang tidak ada dalam DPT dan DPTb tetapi diizinkan untuk ikut coblos, padahal KTP yang dimiliki tidak beralamat di tempat itu," kata Kris.
Ditambahkannya, untuk di Kotok karena berkaitan dengan kasus pencoblosan surat suara sisa.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus)