Begini Kronologi Pembobolan 21 Kotak Suara oleh Ketua PPS di Banyumas

Begini Kronologi Pembobolan 21 Kotak Suara oleh Ketua PPS di Kabupaten Banyumas

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Dok. Bawaslu Banyumas
Polres Banyumas melakukan prarekonstruksi perusakan kotak suara di gudang penyimpanan Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (19/4/2019) malam. 

Begini Kronologi Pembobolan 21 Kotak Suara oleh Ketua PPS di Kabupaten Banyumas

POS-KUPANG.COM | PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Banyumas, Jawa Tengah, menemukan dugaan pelanggaran perusakan 21 kotak suara yang tersimpan di gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Perusakan diduga dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, berinisial EL dan anggotanya berinisial TS, Jum'at (19/4/2019) malam.

Ucapkan Selamat Hari Kartini, Ini Pesan Jokowi untuk Perempuan Indonesia

Berikut kronologi lengkap kasus pembobolan 21 kotak suara di Banyumas.

1. Ketua PPS EL dan anggotanya TS Membuka kotak suara yang tersimpan di dalam gudang penyimpanan di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kedua orang tersebut membuka kotak suara hasil pemungutan suara di 21 TPS Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, dengan cara memotong segel kotak suara menggunakan gunting.

Kursi DPRD NTT untuk Partai Demokrat Dipresiksi Berkurang

2. Kedua orang tersebut mengambil sampul C1 dari dalam kotak suara hasil pemungutan suara pemilihan presiden (capres) saat sedang berlangsung rekapitulasi suara tingkat kecamatan di tempat yang sama.

Aksinya diketahui salah seorang saksi dari partai politik saat sedang rekapitulasi tingkat kecamatan. Saksi melihat gelagat mencurigakan kedua orang yang membuka kotak suara di dalam gudang penyimpanan.

3. Keduanya mengaku mengambil sampul dari dalam 21 kotak suara untuk melakukan sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan diinput ke aplikasi perolehan suara.

Terduga pelaku membuka segel kotak suara dan mengambil sampul C1 atas dasar informasi dari WhatsApp Grup yang disampaikan ketua PPK setempat.

4. Sampul C1 yang sempat dibawa kedua terduga pelaku masih utuh. Terduga pelaku kemungkinan belum membuka sampul tersebut, karena saat dalam perjalanan pulang, mereka diminta kembali lagi ke gudang.

5. Bawaslu mengkaji kasus dugaan pembobolan kotak suara di gudang penyimpanan di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 534 jo 535 jo 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 363 ayat (1) KUHP.

Apabila terbukti pelanggaran pemilu penyelesaian dilakukan Gakkumdu, namun apabila masuk pidana umum akan diserahkan kepada polisi. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved