Hasil Real Count TPS 13 Lapas Kelas II A Waingapu, Sumba Timur Jokowi Menang Telak Atas Prabowo
sementara calon nomor urut 2 Prabowo-Sandi memperoleh sebanyak 51 suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 2 suara.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Di TPS 13 Lapas Kelas II A Waingapu, Sumba Timur Jokowi-Ma'ruf Menang Telak Atas Prabowo-Sandi
POS-KUPANG. COM | WAINGAPU---Perhitungan suara di TPS 13 khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A waingapu, di Kampung Bugis, Kelurahan Kamalaputi, Kabupaten Sumba Timur terhadap Pemilu Calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Rabu (17/4/2019) sore, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi-Ma'ruf menang telak atas Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Sandi.
Dari hasil perhitungan oleh petugas KPPS di TPS setempat, nomor urut 1 Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara sebanyak 191 suara, sementara calon nomor urut 2 Prabowo-Sandi memperoleh sebanyak 51 suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 2 suara.
• Ini Kiat Pelatih Liverpool Juergen Klopp Menghentikan Lionel Messi di Semifinal Liga Champions
• Perkiraan Cuaca Penerbangan di Bandara El Tari Kupang Hari Ini, Yuk Simak !
• Cerah Berawan, Sepuluh Lokasi Wisata di Pulau Sumba Hari Ini
Ketua KPPS di TPS 13 khusus Lapas Kelas II A waingapu Syafruddin kepada POS-KUPANG.COM di lokasi TPS itu mengatakan, nomor urut 1 Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara sebanyak 191 suara, sementara calon nomor urut 2 Prabowo-Sandi memperoleh sebanyak 51 suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 2 suara.
Syafruddin menjelaskan, jumlah kartu suara sebanyak 299 untuk TPS itu, namun yang digunakan untuk hak pilih hanya 244, sebab ada pemilih warga Lapas yang sebelumnya terdaftar dalam DPT, namum sudah bebas tahanan sebelum menggunakan hak pilihnya.
Syafruddin juga menjelaskan, warga Lapas tersebut yang masuk dalam DPT sebanyak 293 orang pemilih. Masuk dalam daftar DPK sebanyak 1 orang, dan DPTb sebanyak 21 orang pemilih.
Syafruddin juga mengatakan proses perhitungan suara di TPS tersebut didahuli oleh Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Kemudian dilanjutkan dengan proses perhituangan untuk suara DPD RI, DPR RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)