Biaya Pelantikan Advokat di DPD KAI NTT Rp 6 Juta, Sejumlah Calon Advokat yang Keberatan
Sejumlah calon advokat keberatan dengan adanya biaya pendaftaran pelantikan advokat di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Biaya Pelantikan Advokat di DPD KAI NTT Rp 6 Juta, Sejumlah Calon Advokat yang Keberatan
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Sejumlah calon advokat keberatan dengan adanya biaya pendaftaran pelantikan advokat di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT. Biaya pendaftaran ini sebesar Rp 6.000.000 per orang.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Jumat (12/4/2019),menyebutkan, DPD KAI NTT akan melakukan pelantikan advokat sekaligus pelaksanaan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) , maka DPD KAI NTT membuka pendaftaran sejak tanggal 1 -20 April 2019.
Karena itu bagi calon advokat yang sudah memenuhi persyaratan agar mendaftarkan diri di Sekretariat DPD KAI.
Sedangkan biaya pendaftaran untuk pelantikan dan DKPA ini ,masing-masing calon advokat harus membayar Rp 6 juta.
• Advokat Ini Akhirnya Layangkan Somasi Karena Klaim Dana Belum Dicairkan
• Gempa Guncang Banggai Sulawesi Tengah, Tonton Video Warga Lari Berhamburan
• RSD Aeramo di Nagekeo Adakan Workshop Tentang PPI
Akibat adanya biaya pendaftaran ini, sejumlah calon advokat mengaku keberatan.
Keberatan ini karena biaya pelantikan itu dinilai terlampau besar dibandingkan pelantikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Sekretaris Panitia Pelaksana, Adv. Amos A. Lafu,S.H yang dikonfirmasi mengatakan, biaya pendaftaran itu ditetapkan karena selain pelantikan akan dilakukan juga DKPA.
Menurut Amos, jika ada calon advokat yang keberatan, maka bisa mengikuti pelantikan di kesempatan berikut atau waktu berikut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)