Bawaslu Telusuri Kemungkinan Pelanggaran dalam Pencalegan Ronaldo

Bawaslu Telusuri Kemungkinan Pelanggaran Pemilu dalam Pencalegan Ronaldo Laturette

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ NIBRAS NADA NAILUFAR
Ronaldo Latturette, terdakwa dalam kasus meninggalnya Gabriella Sheryl Howard (8), murid kelas III SD di Global Sevilla School usai diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/11/2017). 
Bawaslu Telusuri Kemungkinan Pelanggaran Pemilu dalam Pencalegan Ronaldo Laturette
POS-KUPANG.COM - JAKARTA -  Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) akan melakukan penelusuran mengenai kemungkinan pelanggaran pemilu oleh Calon Legislatif (caleg) dapil IV, Kabupaten Tangerang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronaldo Laturette.

Komisaris Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Ronaldo terlibat pidana.

Genap Dua Tahun Kasus Novel Baswedan Belum Terungkap, Ini Penjelasan Johan Budi

"Saya belum baca dokumen putusan segala macam, walaupun belum saya baca tapi kalau ada pemalsuan dalam pemberian keterangan bisa saja ada pelanggaran," kata Badrul saat dihubungi Kompas.com Kamis (11/4/2019) pagi.

Dia menyampaikan, jika Ronaldo benar mendaftar sebagai caleg di antara putusan bebas Pengadilan Negeri dan Putusan kasasi maka itu bukan tindak pelanggaran pemilu.

Ratna Sarumpaet Heran Dahnil Anzar Simanjuntak Dijadikan Saksi Kasusnya

"Oh enggak (melanggar) kan belum ada putusan, dinyatakan bersalah itu jika sudah berkekuatan hukum tetap, upaya hukum tetap itu tidak ada upaya hukum lagi yang dilakukan. Kalau yang saya baca inikan di September putusannya, kalau enggak salah pendaftaran itu sudah selesai," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan penelusuran mengenai kemungkinan-kemungkinan pelanggaran yang terjadi.Ia tak mau berkomentar mengenai sanksi seperti apa yang akan diterima Ronaldo jika ditemukan pelanggaran

Ronaldo dinyatakan bersalah oleh MA pada 25 September 2018 lalu atas meninggalnya Gabriella Sherly Howard, salah seorang siswi kelas tiga SD Global Sevilla pada 17 September 2015. 

Ronaldo sempat dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada sidang putusan 28 November 2017. Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukam kasasi dan dikabulkan MA sehingga Ronaldo dijatuhi hukuman 10 bulan masa percobaan.

Atas putusan tersebut orang tua Gaby kemudian mengugat Ronaldo dan 12 pihak lainnya dengan tuntutan Rp 302 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. ( Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved