Saksi Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Said Iqbal hingga 2 Pendemo

Saksi Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Said Iqbal hingga 2 Pendemo

Editor: Kanis Jehola
Kompas.com/Sherly Puspita)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018). 

Saksi Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Said Iqbal hingga 2 Pendemo

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Jaksa penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 4 saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa, Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). Empat saksi tersebut adalah Said Iqbal, Ruben, Chairulah, dan Harjono.

"Iya, Insya Allah ke-empat saski itu akan hadir hari ini," ujar Koordinator JPU Dau Tri Sardono saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amerika Serikat Terbitkan Larangan Masuk untuk 16 Warga Arab Saudi

Said Iqbal merupakan ketua Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSPI). Dalam persidangan sebelumnya, Said Iqbal disebut datang ke rumah Ratna.

Kedatanganya untuk mendengarkan cerita Ratna mengenai penganiayaan dirinya. Dia juga ikut ke Lapangan Polo pada 2 Oktober 2018 untuk bertemu Ratna dan Prabowo.

Prabowo Gebrak Podium Saat Bicara di Yogyakarta, Pengeras Suara Terlepas, Amien Rais Elus Pundak

Ruben merupakan saksi yang sempat disebut dalam persidangan sebelumnya lantaran pernah datang ke rumah Ratna setelah pengakuan Ratna bahwa dirinya berbohong soal penganiayaan.

Sedangkan Chairulah dan Harjono merupakan dua peserta pendemo. Saat itu, memang sempat terjadi aksi demo di Polda Metro Jaya dan Bandung.

Aksi tersebut menuntut penegak hukum untuk menangkap pelaku penganiayaan Ratna. Dia menjelaskan jika kehadiran saksi guna menjelaskan duduk perkara kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Ratna, bukan melebar kepada kasus lain.

"Ya tentu berkaitan dengan yang jelas berkaitan dengan unsur dari dakwaan. Kan semua bisa berkembang di persidangan," ujarnya.

Dia pun membenarkan jika dua saksi pendemo dalam dakwaan. Namun, menurut dia, tidak masalah jika menghadirkan saksi di luar dakwaan.

"Namanya saksi kan tidak harus masuk dalam surat dakwaan. Tidak harus, biasanya yang disebut dalam surat dakwaan saksi yang pokok saja," ucapnya lagi. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved