Berkas Kasus Pembunuhan Ibu Kandung di Belu Sudah Lengkap
Berkas perkara kasus pembunuhan terhadap ibu kandung di Kabupaten Belu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA---Berkas perkara kasus pembunuhan terhadap ibu kandung di Kabupaten Belu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka dalam kasus ini berinisial JPS yang berstatus anak dibawah umur karena masih berusia 17 tahun.
Tersangka dijerat Pasal 338, Junto 354 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim, AKP Ardyan Yudo Setiantono mengatakan hal itu kepada wartawan, Selasa (2/4/2019).
Menurut Ardyan, berkas perkara kasus pembunuhan ibu kandung sudah lengkap atau P21.
Pelaku berstatus anak dibawah umur karena saat ini masih berusia 17 tahun. Instansi pemerintah yang menangani masalah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Belu turut mendampingi pelaku.
Untuk diketahui, pelaku nekad menikam enam orang warga di Dusun Lesepu, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Kamis (28/2/2019). Semua korban adalah perempuan.
• BERITA POPULER: Ramalan Zodiak Selasa 2 April 2019 Gubernur Akan Luncurkan Sophia, Pembunuhan Sadis
Salah satu korban yang tewas akibat penikaman tersebut adalah ibu kandung pelaku yaitu Filomina Dos Santon (52).
Hasil penyelidikan polisi, pelaku nekad menikam sejumlah orang termasuk ibu kandungnya hanya karena merasa tersinggung. (*).