Dispora Data Potensi Pemuda di Belu
Kegiatan pendataan potensi pemuda ini merupakan satu dari sekian program Dispora Kabupaten Belu tahun anggaran 2019.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Dispora Data Potensi Pemuda di Belu
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA---Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Belu sementara mendata potensi pemuda di Kabupaten Belu. Pemuda yang dimaksud dalam undang-undang adalah usia dari 16 tahun sampai 30 tahun.
Kegiatan pendataan potensi pemuda ini merupakan satu dari sekian program Dispora Kabupaten Belu tahun anggaran 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Belu, Janggur Blasius kepada Pos Kupang.Com, Sabtu (30/3/2019).
Menurut Blasius, program kegiatan Dispora tahun 2019 adalah pendataan potensi pemuda di Kabupaten Belu dan pembenahan organisasi kepemudaan.
Kegiatan pendataan potensi pemuda ini meliputi berbagai aspek seperti potensi olahrga, kesenian, budaya dan lain sebagainya.
• Ribuan Warga Bajawa Rayakan Kemenangan Aldo Longa Sang Jawara The Voice Indonesia
• Dibenci di Argentina, Megabintang Lionel Messi Kangen Cristiano Ronaldo
• Akhir Pekan yang Buruk buat Aries, Taurus, Gemini, Cancer, dan Leo, Tetaplah Semangat Ya!
• Berita Terpopuler Pagi Ini - Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Juara Voice Indonesia Aldo Longa dan BTS
Pelaksanaan pragram ini, Dispora Belu memulainya dengan seleksi anggota paskibra tingkat Kabupaten Belu. Seleksi paskibra tahun 2019 dilakukan di seluruh sekolah SMA dan SMK. Minimal dua orang masing-masing sekolah menjadi anggota paskribra.
"Kita buat terobosan tahun ini untuk seleksi dari seluruh sekolah untuk anggota paskibra. Ini dalam rangka
membina karakter anak-anak," kata Blasius.
Blasius menambahkan, selama dua tahun berturut-turut (2017-2018) Kabupaten Belu sudah mengirim anak sekolah menjadi paskibra di tingkat provinsi. Tahun 2017, pelajar SMAN Lamaknen dan tahun 2018 pelajar dari SMA Gabriel Manek SVD. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).