Pengelola Penginapan Yang Tidak Melaporkan Keberaadan Orang Asing Dapat Dipidana

tidak melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dapat menerima sanksi hukum.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENY JENAHAS
Kantor Imigrasi Kelas II Atambua mensosialisasikan penerapan aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Aula Circuit Restoran Atambua, Rabu (27/3/2019). 

Pengelola Penginapan Yang Tidak Melaporkan Keberaadan Orang Asing Dapat Dipidana

POS -KUPANG.COM| ATAMBUA--Berdasarkan peraturan perundang-undangan Keimigrasian, pihak hotel/penginapan/tempat tinggalnya yang tidak melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dapat menerima sanksi hukum.

Sanski diterima oleh pihak perhotelan/penginapan/perorangan dan Orang Asing itu sendiri dengan kurungan penjara tiga bulan dan denda 25 juta rupiah.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, Azwar Anas saat sosialisasi peraturan Keimigrasian penerapan aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Aula Circuit Restoran Atambua, Rabu (27/3/2019).

Menurut Anas, Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang membawahi wilayah PLBN Mota’ain (Belu), PLBN Motamasin (Malaka) dan PLBN Wini (TTU) telah melaksanakan sosialisasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

APAPO merupakan aplikasi yang digunakan untuk memudahkan pendaftaran permohonan paspor tanpa harus antre panjang. Sementara, APOA adalah aplikasi berbasis online mengenai proses pelaporan maupun pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi.

Jadi Pemenang di The Voice Indonesia 2018, Inilah Deretan Hadiah untuk Aldo Longa

Unggah Foto Bareng, Pharrell Williams dan BLACKPINK Bakal Kolaborasi?

BREAKING NEWS - Aldo Longa Juara The Voice Indonesia 2018

Menurut Anas Aplikasi Antrean Paspor Online merupakan pengembangan terbaru pada aplikasi sebelumnya “Antrean Paspor”. Aplikasi online lebih memudahkan para pembuat paspor yang akan melakukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi setempat.

Permohonan paspor dimaksud, baik itu permohonan paspor baru maupun pergantian paspor lama yang sudah berakhir masa berlaku.

APAPO yang digunakan ini adalah APAPO versi dua yang dapat menggunakan akun Gmail atau Facebook.

Kehadiran APAPO sangat membantu masyarakat karena pemohon bisa mendapatkan kepastian pelayanan serta kemudahan mendapatkan antrean permohonan paspor. Kemudian, melalui aplikasi ini, pemohon bisa menentukan waktu datang ke kantor Imigrasi.

APAPO ini dilaunching oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena antrean pembuatan paspor di kota-kota besar yang ada di Indonesia seperti DKI Jakarta, Medan, Makasar dan Batam cukup banyak sekitar 300-500 orang per hari.

Menurut Anas, untuk Kantor Imigrasi Atambua sendiri, Aplikasi ini belum terasa manfaatnya karena pelayanan masih standar. Namun
Aplikasi ini merupakan program unggulan dari Ditjen Imigrasi yang perlu diketahui oleh masyarakat agar bisa dimanfaatkan dengan baik. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved