Sah Putusan Hukum Tetap, Anggota DPRD Ende Tidak Lagi Terima Gaji

bersangkutan sudah tidak lagi menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende sejak Bulan Januari 2019.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Sah Putusan Hukum Tetap,  Anggota DPRD Ende Tidak Lagi Terima Gaji
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Ketua DPRD Ende, Herman Yoseph Wadhi.

Sah Putusan Hukum Tetap,  Anggota DPRD Ende Tidak Lagi Terima Gaji

POS-KUPANG.COM|ENDE--Mengenai hak-hak Anggota DPRD Kabupaten Ende atas nama Abidin, Ketua DPRD Kabupaten Ende, Herman Yoseph Wadhi mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende sejak Bulan Januari 2019.

Hal itu dikarenakan sudah adanya keputusan hukum tetap atas diri Abidin dan karena sudah ada putusan tetap maka semua hak-hak yang bersangkutan seperti gaji tidak lagi diberikan kepada yang bersangkutan,ujar pria yang akrab dipanggil Hery kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (28/3/2019) di Ende.

Setelah OTT Oknum Direksi BUMN, KPK Amankan 1 Anggota DPR RI Terkait Distribusi Pupuk

VIDEO: Begitu Teganya Warga Persekusi Perempuan Pencuri , Ditelanjangi dan Ditonton Anak-Anak

Fary Francis Jadi Pembicara di Semiloka Pendidikan Politik GMIT

Dinyatakan Kalah, Anggota ISIS Tembak Mati 7 Tentara SDF, Ini Kondisi Desa ISIS

Sebelumnya kata Hery meskipun Abidin dinyatakan bersalah dan dipenjara karena bermasalah secara hukum dalam kasus pembangunan gedung sentra UMKM yang bersangkutan tetap menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende karena saat itu belum ada keputusan hukum tetap.

Namun demikian setelah putusan hukum tetap turun maka semua haknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende tidak lagi diberikan kepada Abidin. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved