Sah Putusan Hukum Tetap, Anggota DPRD Ende Tidak Lagi Terima Gaji
bersangkutan sudah tidak lagi menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende sejak Bulan Januari 2019.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Sah Putusan Hukum Tetap, Anggota DPRD Ende Tidak Lagi Terima Gaji
POS-KUPANG.COM|ENDE--Mengenai hak-hak Anggota DPRD Kabupaten Ende atas nama Abidin, Ketua DPRD Kabupaten Ende, Herman Yoseph Wadhi mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende sejak Bulan Januari 2019.
Hal itu dikarenakan sudah adanya keputusan hukum tetap atas diri Abidin dan karena sudah ada putusan tetap maka semua hak-hak yang bersangkutan seperti gaji tidak lagi diberikan kepada yang bersangkutan,ujar pria yang akrab dipanggil Hery kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (28/3/2019) di Ende.
• Setelah OTT Oknum Direksi BUMN, KPK Amankan 1 Anggota DPR RI Terkait Distribusi Pupuk
• VIDEO: Begitu Teganya Warga Persekusi Perempuan Pencuri , Ditelanjangi dan Ditonton Anak-Anak
• Fary Francis Jadi Pembicara di Semiloka Pendidikan Politik GMIT
• Dinyatakan Kalah, Anggota ISIS Tembak Mati 7 Tentara SDF, Ini Kondisi Desa ISIS
Sebelumnya kata Hery meskipun Abidin dinyatakan bersalah dan dipenjara karena bermasalah secara hukum dalam kasus pembangunan gedung sentra UMKM yang bersangkutan tetap menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende karena saat itu belum ada keputusan hukum tetap.
Namun demikian setelah putusan hukum tetap turun maka semua haknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende tidak lagi diberikan kepada Abidin. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)