RDK Dewan Memanas Terkait Dana DAK Afirmatif Rp 19 Miliar, Yosep Lede Bicara dengan Nada Tinggi

Kegiatan Rapat Dengar Pendapat ( RDK ) antara DPRD Kabupaten Kupang dan eksekutif berlangsung panas.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
RDP antara DPRD Kabupaten Kupang dan eksekutif di ruang rapat dewan, Selasa (26/3/2019) 

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Kegiatan Rapat Dengar Pendapat ( RDK ) antara DPRD Kabupaten Kupang dan eksekutif berlangsung panas. Pasalnya, dewan mempertanyakan dana alokasi khusus ( DAK ) afirmatif senilai Rp 19 miliar yang sudah masuk dalam penerimaan pada APBD Kabupaten Kupang 2019 ketika hendak dieksekusi ternyata tidak masuk dalam Daftar Pengisian Anggaran (DPA).

Padahal dana yang merupakan hasil perjuangan Komisi C di Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR RI itu untuk pembenahan bangunan RSUD Naibonat.

Disaksikan POS-KUPANG.COM di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang, Selasa (26/3/2019), rapat dipimpin Ketua, Yosep Lede didampingi Wakil Ketua Dewan, Daniel Taimenas dan Johanes Mase dihadiri Plh Bupati Kupang, Ir. Obet Laha juga para asisten dan pimpinan OPD.

Dandim Sumba Timur Minta Camat dan Kepala Desa Mengajak Masyarakat Jangan Golput

Setelah membuka rapat, Yosep Lede menanyakan soal dana DAK afirmatif senilai Rp 19 miliar untuk kelanjutan pembangunan RSUD Naibonat.

Dana ini merupakan hasil perjuangan Komisi C di Kemenkes dan Komisi IX DPR RI dan pada pembahasan APBD 2019 yang ditetapkan tanggal 30 Nopember 2018 lalu telah masuk dalam APBD.

Viktor Laiskodat Lantik Pengurus DPD Partai Nasdem Malaka

Namun, ketika mau dieksekusi ternyata tidak ada dalam DPA dan dirinya menduga dana itu telah dibagi-bagi ke OPD.

"Saya pertanyakan dimana itu dana Rp 19 miliar. Anggaran pernah ditetapkan tapi tidak ada. Kita sudah bicarakan bersama dan telah ditetapkan dalam APBD tetapi kenapa secara sepihak dihilangkan. Regulasi mana yang digunakan," kata Lede dengan nada tinggi.

Menurut Lede, selaku ketua badan anggaran dewan dirinya tahu persis soal dana Rp 19 miliar masuk dalam penerimaan APBD. Dirinya menandatangani APBD dan antara perencanaan dan pelaksanaan sama.

"Ini kan penipuan. Kita sepakati akan menyesuaikan. Ini kategori penipuan, sama dengan mencelakakan orang. Kita sudah perjuangkan dana seniai Rp 19 miliar tapi dihilangkan. Tolong dijelaskan karena saya tahu uang tidak ada. Kadis Kesehatan setiap minggu ke Jakarta tapi tidak menghasilkan apa-apa. Ini dana sudah ada dalam APBD dihilangkan," tegasnya.

Dirinya meminta kepada Plh bupati untuk menjelaskan karena DPA ditandatangan 31 Nopember 2018 tapi tidak jalan, ada apa.

"Uang itu dimana, dimasukan ke pos lain dijelaskan. Jika OPD yang tidak betul libas. Saya undang RDP karena saya pegang data baru omong," tambahnya.

Plh Bupati Kupang, Ir. Obet Laha mengatakan, terkait DPA dirinya telah mengundang staf untuk duduk bersama untuk bicarakan soal alasan belum jalan.

Mengenai bantuan perumahan sesuai pokok pikiran dewan tidak masuk dalam KUA PPAS, maka diambil langkah telaahan staf untuk dibuatkan perbup sehingga tidak ada perubahan sampai pada pelantikan sehingga bisa dilaksanakan di lapangan.

"Tidak hilang anggarannya sehingga antisipasi dinas perumahan lakukan telaan staf," kata Obet.

Soal dana Rp 19 miliar untuk RSUD, anggaran yang diperjuangkan Komisi C saat itu ada dalam KUA PPAS tetapi pada pembelanjaan tidak ada. Langkah yang dilakukan meminta telaan staf untuk diterbitkan perbup dan diharapkan dalam minggu ini selesai. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved