Berita Tamu Kita
Man Klemens: PDAM Urus Air Minum Bersih
Komitmen Pemkab Manggarai untuk pelayanan air yang dilakukan PDAM Tirta Komodo Manggarai adalah menyediaka air minum bersih.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM|KUPANG - Pelayanan publik bagi masyarakat merupakan tugas utama pemerintah. Pemerintah harus menyiapkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Salah satu tekad dan komitmen Pemkab Manggarai untuk pelayanan air yang dilakukan PDAM Tirta Komodo Manggarai adalah menyediaka air minum bersih bukan air minum bagi warga dan pelanggan PDAM.
Bagi PDAM pelayanan air minum bersih adalah harga mati yang harus dilakukan bagi warga. Warga harus mendapat pelayanan air minum bersih sehingga PDAM pun kini terus berjuang memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Manggarai.
• Ojek Online akan Berlakukan Tarif Buka Pintu, Seperti Taksi Konvensional
Bagaimana komitmen itu dilakukan dan apa strategi PDAM. Ikuti wawancara Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu, dengan Direktur PDAM Tirta Komodo Manggarai, Man Klemens, di Kantor PDAM Manggarai beberapa waktu lalu.
Sejak kapan Anda bertugas di Manggarai ?
Saya ada di Manggarai pada tahun 2014 tepatnya tanggal 16 Februari 2014.
Bagaimana perjalanan karier Anda hingga akhirnya menjadi Direktur PDAM Tirta Komodo Manggarai?
Sebelum bertugas di PDAM Kabupaten Manggarai, saya pernah bertugas di PDAM Kabupaten Kota Kupang kurang lebih 31 tahun. Saya mengundurkan diri pada tahun 2013 karena berbagai pertimbangan. Saya membaca media Pos Kupang, ada informasi tentang seleksi calon Direktur PDAM di Kabupaten Manggarai dan saya lamar.
Saya mengikuti seleksi. Dari lima peserta yang ikut seleksi, saya dinyatakan lulus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai untuk menjadi Direktur PDAM Manggarai sejak Februari 2014.
Saat menjadi Direktur PDAM Tirta Komodo Manggarai, apakah Anda sudah punya gambaran tentang persoalan air minum bersih di Manggarai?
Karena saya orang PDAM murni dengan melihat soal, saya bisa menganalisa harus dimulai darimana dan menuju ke mana. Saat itu, saya mencoba memulai dari bedah langganan. Langganan saat itu startnya 12.529 pelanggan pada akhir Desember 2013. Lalu darimana saja langganan ini. Ternyata ada di enam ibu kota kecamatan, yaitu Langke Rembong, Wae Ri'i, Cibal, Reo, Ruteng dan Satar Mese.
• Agus Ririmasse Hadiri Penerimaan Penghargaan dari Kemenkum dan HAM
Apakah 12.529 pelangganan ini bermasalah atau tidak?
Yah, soalnya adalah pada tataran pelayanan. Saya start dari Kecamatan Langke Rembong. Karena pusat ibu kota Kabupaten Manggarai. Persoalan di hilir (langganan) ada kaitannya dengan hulu. Ketika saya melihat hulunya ternyata ada potensinya, tapi tidak berdampak pada hilir. Oleh karena itu, saya bedah mulai dari hilir. Apa yang terjadi di hilir? Ternyata sarana dan prasarananya tidak sesuai dengan desain yang ada. Ini di tahun pertama.
Tahun kedua, setelah memenuhi harapan dari pelanggan, karena saat itu pelanggan di Langke Rembong sekitar 8.850 ternyata yang menikmati pelayanan hanya 50 persen. Sisanya mengalami soal. Saya tangani 50 persen karena sangat mendesak selama satu tahun.
Belum maksimal, dari perbaikan sarananya. Lalu yang 50 persen persoalanya pada sarana. Contoh yang pernah terjadi di Golo Curu, Pong Ara, Kumba, Golo Bilas dan Perumnas semuanya diperbaiki selama satu tahun. Tahun kedua, saya benahi hulunya. Starnya dari Wae Pong. Di situ ada Soal. Soal menyangkut kepemilikan terhadap sumber mata air dengan warga dengan pemerintah dan akhirnya dituntaskan. Kami menyelesaikan persoalan Wae Rowang, Wae Ces karena cukup berpotensi untuk kebutuhan di Kota Ruteng selama satu tahun di tahun 2016. Tahun 2016, pelayanan pada daerah yang saya sebutkan di atas sudah bisa diatasi. Tahun ketiga, saya tambah mata air antara lain Wae Decer. Wae Decer itu menjadi soal antara desain dengan yang kita layani tidak sesuai karena pertumbuhan penduduk semakin naik. Sementara infrastruktur yang disiapkan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Saya sampaikan kepada Bupati Manggarai untuk memperbaiki sistem yang ada di Wae Decer. Pertama, karena urusan jangka panjang kita tidak bisa gunakan konvesional. Konvesioanal itu apa? Mesin pengisap air yang kita digunakan genset sangat konvensional. Lalu untuk teknologi, agar mencapai harapan masyarakat kami menggunakan teknologi. Sehingga dipasanglah pompa air dengan menggunakan mesin listrik bukan mengunakan mesin pompa yang menggunakan solar.
Karena berpikir jangka panjang sehingga tahun 2017 selesai, dan diresmikan oleh Bupati Manggarai pada bulan April 2017 sampai sekarang sudah bisa mengatasi kekurangan air.
Apakah yang dilakukan PDAM cukup sampai di situ?
Tidak. Karena antara pertumbuhan penduduk dengan ketersediaan air harus lebih dari pertumbuhan penduduk.
• Di Jayapura, Polisi Bantu Pindahkan Pengungsi Banjir Bandang ke Posko Toware dan Posko Stadion
Ada pesan dari pemilik perusahaan yaitu Bupati Manggarai kepada Anda ?
Ini pesannya. Konsepkan untuk jangka panjang 10, 15 sampai 30 tahun ke depan. Tahun 2018 kita menambah sumber mata air. Antara lain, Wae Mese di Kelurahan Waso, Wae Watang, ada di pengunungan Wae Cunca Bor di Kelurahan Carep. Ini Kiat PDAM dalam jangka panjang. Ada bantuan infrastruktur dari Dinas PUPR Manggarai. Antara lain, Wae Moro 10 liter per detik, Wae Ajang 8 liter/detik di Kelurahan Bangka Leda. Ada intervensi dari Dinas PUPR dari Wae Decer dibawa ke Bangka Kenda. Tahun 2019 sudah dieksekusi yang akan datang nanti diserahkan pengelolaanya diserahkan kepada PDAM. Dari provinsi akan diserahkan ke Langke Majok dengan Wae Lerong2. Bupati menyampaikan pesan kepada dua lembaga ini untuk menyerahkan pengelolaanya kepada PDAM dengan syarat infrastruktur, yakni sarana dan perasarana yang dibangun pada tataran operasional tidak ada soal.
Bagaimana perkembangan di tahun 2019 ?
Tahun 2019 ada 2 IKK yang diserahkan pengelolaanya pada PDAM yaitu Langke Majok di Satar Mese Utara dan Cibal Barat. Kami sudah ada pelayanan di sana tahun 2019.
Bisa Anda jelaskan program air minum bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Manggarai?
Program MBR adalah hibah air minum bagi masyarakat yang berpengasilan rendah. Apa manfaat bagi daerah? Untuk daerah, cakupan pelayanannya yaitu naik. Diharapkan akhir tahun 2019 pelayanan teknisnya 66 persen wilayah di sembilan kecamatan. Wilayah kabupaten mencapai kurang lebih 58 persen.
Walaupun di dalam banyak penjelasan Pak Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Manggarai sudah 80 persen menikmati air bersih. Tapi alat ukur PDAM lain lagi. Cakupan pelayanan "Air Minum Bersih". Saya berharap tahun 2019 sudah mencapai pelayanan yang prima.
MBR adalah hibah air minum bersih, satu-satunya di NTT sampai dengan tahun 2019. Sayaratnya adalah Perda. Perda antara pemerintah daerah dan pusat, dalam bentuk komitmen. Perda menyangkut komitmen penyertaan modal, pemerintah daerah kepada PDAM. Di Kabupaten Manggarai, Perdanya sudah ada, sehingga PDAM seperti bisa sekarang ini. Syarat iutlah yang menjadi rujukan kepada pemerintah pusat, bahwa Pemkab Manggarai siap untuk melaksanakan program MBR. Selain itu terkait potensi. Kabupaten Manggarai sangat siap, karena mempunyai potensi mata air ada dimana-mana.
• Boeing Bahas Kembali Upaya Terbangkan 737 MAX
Dalam proses pembenahan ini Anda tidak bekerja sendiri? Apakah ada dukungan dari pihak lain misalnya bupati, DPRD dan masyarakat?
Berbicara masalah hidup karena hidup itu berkaitan dengan air. Tidak ada hidup tanpa air. Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai hidup itu menjadi pertama. Karena hak masyarakat terhadap air minum bersih itu kebijakan dalam visi misi Bupati Manggarai. Itu yang dilakukan oleh PDAM, hak dasar sehingga kalau sekarang PDAM melaksanakan visis misi Bupati Manggarai. Apapun alasannya kami harus laksanakan.
Kalau dukungan dari DPRD?
Yang pertama adalah Pemkab Manggarai dengan DPRD Manggarai bekerjasama dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan dengan Perda Penyertaan Modal. Kedua, yang sedang berjalan perubahan status hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perum. Apa dasar hukumnya? Pertama, karena Undang- Undang Nomor 5 tahun 1962 sudah dicabut tentang BUMD. BUMD ada 2, di Undnag-Undang Nomor 5, yakni Perusahan Daerah dan Koperasi.