Setelah 6 Tahun, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan KDRT di Kelurahan Oebobo.-Kupang
Pihak Kepolisian Resort Kupang Kota menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Oe
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Kepolisian Resort Kupang Kota menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (24/3/2019).
Akibat KDRT tersebut, Linda Brand warga Kelurahan Oebobo ditemukan meninggal di kamar mandi rumahnya oleh sang suami, Erik Bernaditus Mela (46) sekira pukul 12.30 Wita, Jumat (26/4/2013) silam.
Fakta mengejutkan, pihak kepolisian menetapkan suami korban, Erik Bernaditus Mela (46) sebagai tersangka.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH kepada awak media pada Sabtu sore.
"Kasus KDRT dengan tersangka Erik Bernaditus Mela (46) warga Kecamatan Oebobo kasusnya sudah dari 2013. Terhadap tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada dua Minggu lalu dipanggil sebagai tersangka kemudian dilakukan sebagai tersangka," kata Ipda Yance.
• Pelatnas Tinju di Kupang- Petinju Yulianti Ohorela dalam Perjalanan ke Kupang
• Banjir Bandang Terjang Lembata-NTT, Para Korban Mengungsi ke Rumah Keluarga
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka, jelas Ipda Yance, tersangka dicerca dengan 47 pertanyaan sejak pukul 11.00 Wita.
Saat ini, tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena pertimbangan kemanusiaan dimana tersangka merupakan tulang punggung keluarga bagi tiga orang anaknya.
"Terhadap tersangka untuk saat ini dengan berbagai pertimbangan berkaitan dengan tersangka ini yang menjadi tulang punggung dari tiga orang anaknya sementara tidak dilakukan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Namun demikian, proses penyidikan terhadap tersangka terus dilanjutkan.
"Proses penyidikan ini akan berlanjut, sesegera mungkin penyidik akan melakukan tahap satu ke JPU," tegas Ipda Yance.
Kepada tersangka, diwajibkan untuk melakukan wajib lapor tiga kali dalam seminggu.
"Tentunya proses penyidikan terus berjalan. Diharapkan tersangka tetap kooperatif dan kemudian tersangka menyatakan bersedia melakukan wajib lapor tiga kali dalam seminggu," katanya
"Bila tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan lebih lanjut tidak menutup kemungkinan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang sama ataupun menghilangkan barang bukti, maka akan dilakukan penahanan," tambahnya lagi.
Ipda Yance juga menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengakui kasus yang kita sangkakan pihak kepolisian terhadapnya.