Pemerintah Akhirnya Terbitkan Aturan Ojek Online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, aturan soal ojek dalam jaringan online sudah terbit
Pemerintah Akhirnya Terbitkan Aturan Ojek Online
POS-KUPANG.COM- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek.
Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata dia seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Budi menyebutkan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu. Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu di antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.
• Ojek Online hingga Pedagang Kopi Keliling Nyaleg, Begini Pandangan Pengamat Politik, Yunarto Wijaya
• Keselamatan Penumpang Ojek Online Juga Dijamin Pemerintah
Ia mengatakan nanti masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kendati demikian, hingga saat ini finalisasi soal tarif terus dilakukan. "Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.
Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudi Rp 3.000 per km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna. "Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara), yaitu Rp 2.400 per km, sebagai angka usulan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit",